Dua Puluh Lima Kades di Kabupaten Serang Diminta Tidak Ganti Perangkat Desa Meski Diberi Perpanjangan 2 Tahun

Posted on

Kepala Desa di Kabupaten Serang Perpanjang Masa Jabatan hingga Tahun 2027

Pada Senin, 11 Agustus 2025, sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Serang kembali dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan mereka. Pengukuhan ini dilakukan di Pendopo Bupati Serang dan berlangsung dengan penuh semangat serta kepercayaan dari pemerintah daerah.

Masa jabatan para kepala desa tersebut diperpanjang selama dua tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2027. Dengan perpanjangan ini, para kades dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing desa tanpa adanya pergantian terhadap perangkat desa yang telah ditetapkan.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menekankan pentingnya kesinergian antara para kades dengan Pemkab Serang. Ia meminta agar setiap kepala desa dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengajak para kades untuk melakukan inovasi guna mengoptimalkan potensi yang ada di desa masing-masing.

“Potensi yang ada di setiap desa harus digali oleh kepala desa dan masyarakat agar bisa meningkatkan pendapatan asli desa,” ujarnya. Ia juga memperingatkan agar tidak melakukan pergantian perangkat desa karena semua sudah masuk dalam kepengurusan yang telah ditentukan.

Plt Kepala DPRD Kabupaten Serang Sugihardono menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan surat edaran Mendagri tanggal 13 Juli 2025. Sebanyak 25 orang kades memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut dan telah dikukuhkan oleh Bupati Serang.

Ia menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilengkapi dengan berita acara resmi. Dari tanggal 11 Agustus 2025, 25 kades tersebut resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dan dapat langsung menjalankan tugasnya di desa masing-masing. Namun, sebelumnya harus dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing.

Sugihardono menambahkan bahwa kades yang diperpanjang jabatannya merupakan hasil pemilihan kepala desa tahun 2017, yang berakhir pada 22 Desember 2023. Oleh karena itu, para mantan kades tersebut sempat istirahat selama 1 tahun 17 bulan sebelum kembali dilantik.

Di Kabupaten Serang saat ini masih ada 53 desa yang jabatannya kosong dan diisi oleh Penjabat (Pjs). Pengisian tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Mendagri sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 25 kades memenuhi kriteria perpanjangan masa jabatan, yaitu yang berakhir pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan pesan kepada para kades yang baru saja dilantik. Ia menekankan pentingnya akselerasi pembangunan di desa masing-masing. Menurutnya, para kades tidak akan kesulitan dalam menjalankan tugas karena telah pernah menjabat sebelumnya.

Selain itu, ia mengimbau agar para kades terus berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas dengan program pemerintah daerah.

Bahrul Ulum menyebutkan beberapa sektor yang bisa dimaksimalkan, seperti optimalisasi koperasi merah putih dan program pemerintah daerah terkait sampah. Ia berharap tidak ada kades yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum.

“Upaya seperti bimbingan teknis, sosialisasi, dan pengarahan oleh DPMD serta kejaksaan dan kepolisian sudah sering dilakukan. Harapan kami adalah hal tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk nyata,” katanya.