Proyek Pengolahan Sampah di Jawa Barat yang Tenggelam dalam Masalah
Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jawa Barat yang dibiayai oleh Danantara dengan target rampung dalam dua tahun, menimbulkan harapan besar dalam mengatasi masalah sampah di berbagai daerah. Namun, proyek strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya, seperti Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor dan TPPAS Legoknangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, juga menghadapi tantangan serius.
Kapasitas Pengolahan Sampah yang Diharapkan
Dalam rancangan awal, TPPAS Nambo memiliki kapasitas pengolahan sampah hingga 1.800 ton per hari, sehingga mampu menangani sampah di wilayah Bogor Raya, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Sementara itu, TPPAS Legoknangka dengan kapasitas 2.131 ton per hari dirancang untuk menangani sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Garut, dan Sumedang.
Masalah yang Menghambat Proyek
TPPAS Nambo yang ditandatangani kontrak kerja sejak tahun 2017 ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Pada 22 Juli 2025, Pemprov Jawa Barat memutus kerja sama dengan PT Jabar Bersih Lestari selaku pengelola. Sampah yang dikelola hanya mencapai 50 ton per hari. Sementara itu, TPPAS Legoknangka yang telah ditandatangani pada 28 Juni 2024 lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Teknologi dan Manfaat yang Diusung
TPPAS Nambo menggunakan teknologi mechanical biological treatment (MBT) untuk menghasilkan bahan bakar refuse derived fuel (RDF). Sedangkan TPPAS Legoknangka dirancang untuk menghasilkan listrik serta karbon kredit. Meskipun demikian, kedua proyek ini masih menghadapi kendala yang membuat pelaksanaannya terhambat.
Penyebab Kegagalan Proyek Strategis
Komisi 1 DPRD Jawa Barat menyadari adanya masalah dalam pengelolaan sampah. Pada 25 September 2025, mereka mengundang pihak-pihak terkait termasuk PT. Jabar Environmental Solutions (JES) untuk membahas masalah tersebut. Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali menyatakan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan PT JES dalam TPPAS Legoknangka menjadi solusi berkelanjutan, tetapi belum terlaksana karena belum ada penegasan dari Kementerian ESDM bahwa listrik yang dihasilkan dibeli oleh PLN.
Persoalan Administratif dan Legal
Wahana Lingkungan Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) menduga adanya persoalan administratif perubahan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan tipping fee yang membuat TPPAS Legoknangka dan Lulut Nambo gagal beroperasi. Jefry Rohman, Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar, menjelaskan bahwa revisi Amdal tempat pembuangan sampah belum dilakukan. Perubahan metode dari sanitary landfill ke PLTSa belum disertai perubahan Amdal, sehingga potensi pelanggaran terjadi.
Proses yang Berlarut-Larut
Pakar sampah dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Mohamad Satori, menyatakan bahwa pembangunan TPPAS Legoknangka melalui proses panjang. Dari sisi lahan, ada kendala sosial, dan lelang yang beberapa kali gagal. Meski begitu, ia menyimpulkan bahwa proyek ini belum bisa dikatakan gagal, meskipun timing-nya kurang tepat.
Penjelasan dari Pihak Terkait
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Syaadiah Dwidaningsih menjelaskan bahwa TPPAS Legoknangka sedang menunggu surat penugasan dari Kementerian ESDM. Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan bahwa pengelolaan TPPAS Nambo dihentikan karena manajemen yang tidak optimal. Pengelolaan sampah di TPPAS Nambo kini diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Pengelolaan Sampah Tingkat Regional.
