Dua Kades Pagar Gunung Lahat Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Posted on

Skandal Korupsi di Desa Pagar Gunung Menggemparkan Masyarakat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan masyarakat Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dua Kepala Desa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung diborgol oleh tim Kejati. Salah satu dari mereka menjabat sebagai Ketua Forum Kades, sehingga membuat warga merasa dikhianati oleh pemimpin yang sebelumnya dipercaya.

OTT ini membuka tabir tentang aliran dana desa yang diduga disetor ke oknum aparat. Kejati Sumsel kini sedang mendalami dugaan aliran dana ke pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum. Informasi menyebutkan bahwa dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dikumpulkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan bendaharanya tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan forum. Sebagian dana diduga disisihkan untuk diberikan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Adhryansah.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi. Pada Jumat (25/7/2025) sore, Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka. Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kecamatan Pagar Gunung dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung. Lokasinya berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat dan sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya alat bukti yang cukup terkumpul untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.

Modus Operandi Terungkap

Adhryansah menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatannya tidak hanya di tahun 2025 ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Modusnya adalah dengan alasan untuk biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun. Untuk tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang masing-masing Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.

Dana yang ditarik ini, ditegaskan oleh Adhryansah, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam Keuangan Negara. “Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adhryansah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025. Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.

Pasal yang Dijerat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  • Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Ketiga: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Fokus Penyelidikan dan Komitmen Kejati

Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal. “Bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tegas Adhryansah.