Kritik terhadap Pelaksanaan Proyek Strategis Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap perlu melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek strategis pengelolaan sampah, yaitu Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo dan Legoknangka. Proyek-proyek ini dinilai tidak berjalan sesuai rencana, bahkan mengalami stagnasi selama beberapa tahun terakhir.
Proyek TPPAS Nambo yang sejak 2017 tidak terealisasikan seperti yang diharapkan, mendapat dukungan pendanaan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 75 miliar dan APBN sebesar Rp 118 miliar. Sayangnya, saat ini pemerintah provinsi telah memutus kontrak kerja pengelolaan dengan PT Jabar Bersih Lestari (JBL). Saat ini, hanya 50 ton sampah yang dikelola, jauh di bawah kapasitas 1.800 ton per hari yang direncanakan.
Sementara itu, proyek TPPAS Legoknangka juga mengalami keterlambatan. Kontrak kerja sama antara Provinsi Jawa Barat dan PT JES (Jabar Enviromental Solution) ditandatangani pada 28 Juni 2024, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kapasitas pengolahan sampah yang diharapkan sebesar 2.131 ton per hari masih belum tercapai.
Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Jati, menegaskan bahwa audit harus dilakukan untuk mengetahui penyebab ketidakberhasilan proyek tersebut. “Audit diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, masalah apa saja yang terjadi, serta alasan realisasi tidak sesuai rencana,” ujarnya.
Manfaat Audit Proyek Strategis
Audit terhadap proyek strategis akan memberikan manfaat dalam bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah. Dengan adanya audit, pemerintah dapat memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola proyek yang bernilai strategis. Selain itu, audit juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana dan kebijakan yang telah dikeluarkan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPOD), Herman Suparman, menilai bahwa proyek TPPAS Lulut Nambo yang mangkrak lebih dari satu dekade mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan publik di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis.
Masalah Teknis dan Kelembagaan
Masalah teknis dan kelembagaan juga menjadi faktor utama dalam kegagalan proyek ini. Menurut Eduardo Edwin Ramda, analis kebijakan KPPOD, kegagalan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo oleh PT JBL merupakan bentuk kejahatan ekologis yang berdampak langsung pada krisis pengelolaan sampah di wilayah Bogor dan Depok. Ia menilai inkompetensi dalam proyek ini lebih berbahaya daripada kejahatan biasa karena dampak sosial dan ekologisnya sangat luas.
Eduardo menegaskan bahwa temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan lebih dalam terhadap potensi penyimpangan dalam proyek tersebut. “Uang rakyat yang diinvestasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi output maupun impact-nya,” tegasnya.
Tantangan dan Solusi
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan, menilai program pengelolaan sampah di Lulut Nambo tetap harus dilanjutkan, mengingat urgensi persoalan sampah di Jawa Barat. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek lama tidak boleh dihentikan.
Para analis menekankan bahwa penyelesaian proyek TPPAS Lulut Nambo harus menjadi momentum bagi Pemprov Jawa Barat untuk menegakkan akuntabilitas, memperbaiki tata kelola, dan membangun sistem pengawasan yang transparan agar investasi publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Untuk menghindari kegagalan serupa di masa depan, pemerintah daerah diminta lebih selektif dan transparan dalam memilih mitra kerja. Eduardo menyarankan agar pemerintah daerah berani membuka ruang kompetisi yang sehat dengan sektor swasta, dengan memperhatikan rekam jejak kinerja dan akuntabilitas keuangan. Investasi publik harus dikawal, bukan hanya dilihat dari output, tapi juga dari setiap proses dan keselarasan terhadap timeline kontrak.
