Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Bukti Konkret dari KKN dan Kelulusan Bersama

Posted on

Polemik Ijazah Jokowi: Kembali Diperiksa oleh Dokter Tifa

Polemik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih menjadi perhatian publik. Beberapa pihak yang dilaporkan oleh Jokowi ke polisi semakin yakin bahwa ia benar-benar berbohong tentang ijazahnya. Salah satu yang kembali mengungkap dugaan ini adalah Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa.

Dalam kesempatan kali ini, dokter Tifa memperlihatkan hasil analisisnya terhadap ijazah Jokowi. Menurutnya, ada beberapa ketidaksesuaian yang menunjukkan kemungkinan ijazah tersebut palsu. Salah satunya adalah waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama. Hal ini dinilai sangat mustahil terjadi dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa ijazah Jokowi memiliki ketidakcocokan antara data yang disampaikan dengan pernyataan atau perilaku yang pernah ia tunjukkan. Ia melakukan analisis untuk mencari adanya inkonsistensi atau inkoherensi dalam informasi yang diberikan. Jika ada ketidaksesuaian, maka bisa dipastikan ijazah tersebut tidak asli.

Salah satu contoh ketidaksesuaian yang ditemukan adalah perbedaan waktu KKN dan wisuda. Bareskrim menyebutkan bahwa KKN terjadi pada akhir 1983, namun Jokowi mengatakan bahwa KKN terjadi pada awal 1985. Sementara itu, tanggal wisuda Jokowi dalam ijazah tertulis November 1985. Ini menimbulkan pertanyaan karena tidak mungkin seorang mahasiswa UGM dapat mengikuti KKN di awal 1985 lalu langsung wisuda di November 1985.

Menurut dokter Tifa, hal ini menunjukkan adanya ketidaklogisan dalam data yang diberikan. Ia juga menekankan bahwa penelitian yang dilakukannya tidak hanya melihat perilaku di media, tetapi juga pernyataan verbal dan data sains. Di era digital saat ini, data yang tersimpan di platform digital juga menjadi bagian dari bukti ilmiah.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, lima nama disebut sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka menerima barang bukti seperti flashdisk berisi video YouTube dan konten media sosial, fotokopi ijazah, sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Jokowi menjerat para terlapor dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal terkait informasi dan transaksi elektronik.

Selain kasus ini, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain terkait isu serupa. Secara keseluruhan, setidaknya dua objek perkara sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong. Proses penyelidikan ini memerlukan pembuktian yang lebih lanjut agar dapat diproses secara hukum.