Perjuangan Dokter Spesialis Anak dalam Kasus Malapraktik
Dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, sedang memperjuangkan keadilan melalui permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan karena ia merasa dituduh melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak, meskipun menurutnya tindakan yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan SOP.
Perjalanan kasus ini dimulai dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang menyatakan bahwa dr Ratna telah melanggar standar profesi. Rekomendasi tersebut kemudian berlanjut menjadi penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap dr Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10 tahun), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah pada akhir tahun lalu.
Kasus ini bermula ketika orang tua Aldo, Yanto, melaporkan kematian putranya ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Dalam penanganan laporan tersebut, dr Ratna beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Dia diduga melanggar Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.
Keberatan atas Rekomendasi MDP KKI
dr Ratna merasa tidak bersalah dan yakin bahwa tindakan yang dilakukannya sesuai dengan SOP. Ia mengungkapkan bahwa keyakinan ini membuatnya keberatan dengan rekomendasi MDP KKI. Sayangnya, upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak pernah berujung jawaban. Hal ini akhirnya mendorong dr Ratna untuk mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.
Permohonan uji materil yang diajukan dr Ratna sudah memasuki sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta. Saat ini, ia sedang menunggu sidang ketiga yang akan diisi pembacaan putusan dari majelis hakim. Hangga Oktafandy, penasihat hukum dr Ratna, mengatakan bahwa mereka optimistis permohonan akan dikabulkan.
Menurut Hangga, rekomendasi MDP KKI dinilai melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, rekomendasi tersebut juga dinilai janggal karena hanya merujuk pada dr Ratna saja, sementara ada delapan dokter lainnya yang katanya diperiksa MDP KKI, namun nasib mereka tidak diketahui secara pasti.
Perubahan Bunyi Pasal 307 UU Kesehatan
Lebih lanjut, Hangga menyebutkan bahwa pihaknya berharap MK mengabulkan permohonan uji materil sehingga memungkinkan terjadi perubahan bunyi pasal 307 UU Kesehatan. Pasal ini menyebutkan bahwa putusan dari majelis dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Menteri dalam hal adanya bukti baru, kesalahan penerapan pelanggaran disiplin, atau dugaan konflik kepentingan.
Hangga berharap kata “rekomendasi” ditambahkan dalam bunyi pasal tersebut, karena saat ini hanya putusan yang bisa diajukan Peninjauan Kembali, sedangkan rekomendasi tidak bisa. Menurutnya, hal ini bisa dialami oleh seluruh dokter anak di Indonesia jika tidak segera diperbaiki.
Standar Profesi Dokter Anak
dr Ratna juga menyampaikan bahwa standar profesi dokter anak belum rampung dan masih dibahas. Ia menjelaskan bahwa sistem pelayanan medis di Indonesia memiliki hirarki standar profesi yang wajib diikuti oleh setiap dokter, termasuk spesialis anak. Pedoman kerja dokter anak berlapis, mulai dari WHO secara internasional, lalu Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) di tingkat nasional, dan pedoman dari kolegium profesi seperti IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia).
Namun, menurutnya, tidak semua penyakit sudah memiliki panduan lengkap dalam PNPK. Oleh karena itu, para dokter juga berpegang pada pedoman IDAI untuk penyakit-penyakit tertentu. Di atas itu semua, setiap rumah sakit juga membuat pedoman praktek klinis dan SOP yang disesuaikan dengan fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki.
Tekanan dan Dukungan
Sejak berhadapan dengan kasus hukum dalam dugaan malapraktik kematian Aldo, dr Ratna mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman verbal, perundungan, hingga tindakan yang ia sebut sebagai intimidasi psikologis. Namun, ia bersyukur dukungan moral keluarga dan pasien membuatnya siap menghadapi segala kemungkinan.
“Saya percaya, kebenaran pasti akan terbukti,” kata dr Ratna. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diikuti dan bahkan ada yang mencoba menakut-nakutinya dengan cara yang tidak masuk akal, termasuk hal-hal mistis.
Meski begitu, dr Ratna tetap memilih menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak ingin terpengaruh oleh tekanan tersebut. Ia tetap bekerja seperti biasa, melayani pasien, memberi konsultasi, dan menjaga profesionalisme. Ia juga memastikan bahwa keluarganya tidak ikut terganggu.
Rutinitas Sehat dan Dukungan Pasien
Untuk menghindari stres, dr Ratna memilih menjaga rutinitas sehat dan tetap dekat dengan pasien. Ia biasa berjogging setiap pagi untuk menenangkan diri dan menjaga kebugaran. Selain itu, banyak pasien yang memberi semangat. Mereka bilang, “Semangat ya, Dok, kami percaya dokter nggak salah.” Itu yang membuatnya kuat.
Dukungan dari pasien dan rekan sejawat di RSUD Depati Hamzah membuat dr Ratna semakin yakin bahwa keputusannya untuk tetap melayani masyarakat adalah hal yang tepat. Bahkan, jumlah pasien yang datang meningkat. Jika bukan karena dukungan mereka, mungkin ia sudah drop, bahkan mungkin pindah dari Bangka.
