Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Posted on

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya, terutama bagi karyawan swasta.

Di Indonesia, pemberian THR diatur oleh regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan atau instansi untuk memberikan tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun 2025, karyawan swasta dapat dipastikan menerima THR mereka pada bulan Maret.

Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).

“Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV dikutip via Kompas.com, pada Senin (17/2/2025).

Lantas, kapan tepatnya THR bagi karyawan swasta akan cair di tahun 2025?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Untuk karyawan swasta, perusahaan diwajibkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR karyawan swasta diharapkan dapat cair pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mengikuti ketentuan waktu pencairan THR demi mendukung kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lalu, apa saja ketentuan terkait pemberian THR bagi karyawan swasta?

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:

Untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsional, digunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Rumus ini digunakan untuk menentukan besaran THR yang diterima karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, yang dihitung sejak batas waktu kewajiban pembayaran berakhir, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.


Perkiraan Pembayaran THR PNS 2025

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan akan sama seperti tahun 2024, mengingat tidak ada perubahan pada nilai gaji PNS untuk tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen-komponen THR yang akan diterima oleh PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

2. THR Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Administratifnya Disetarakan dengan Eselon:

Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya): Rp 20.738.550

Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400

Eselon III (Pejabat Administrator): Rp 11.535.300

Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150

3. THR Pegawai Non-ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru (Pejabat Pelaksana) Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat:

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/Sederajat:

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/Sederajat:

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/Sederajat:

Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Dengan adanya rincian THR tersebut, para PNS dan pegawai non-ASN dapat mempersiapkan diri untuk pencairan THR yang diharapkan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

( )