Kebijakan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar di sekolah. Aturan ini dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk membantu siswa fokus pada proses belajar dan mengurangi gangguan yang disebabkan oleh penggunaan perangkat digital.
Kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk melarang total penggunaan gawai, tetapi lebih pada pengendalian agar penggunaannya tetap bijak. Peran orang tua dan sekolah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan adanya kerja sama antara guru, orang tua, dan siswa, diharapkan kebiasaan belajar yang sehat dapat terbentuk.
Reaksi Orang Tua Siswa
Salah satu orang tua siswa, Nurmansyah Rito (45), mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia mengingat masa lalu ketika teknologi belum begitu dominan dalam kehidupan pelajar. Saat itu, siswa hanya bergantung pada buku dan penjelasan guru tanpa terganggu oleh ponsel atau internet.
“Dulu kami fokus mendengar guru dan mencatat di buku. Tidak ada tuntutan harus punya gawai canggih. Justru dari situ kebiasaan belajar terbentuk,” kenang Nurmansyah. Ia menilai bahwa pembatasan penggunaan ponsel di sekolah penting agar siswa tidak terdistraksi saat proses belajar mengajar berlangsung.
Meski mendukung aturan tersebut, Nurmansyah juga menyadari bahwa gawai kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia menilai pelarangan total tidak realistis karena ponsel juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara orang tua dan anak. Namun, ia menyarankan agar siswa menitipkan gawai ke guru atau ketua kelas saat jam belajar.
Dampak Penggunaan Gawai yang Berlebihan
Nurmansyah juga menyoroti dampak negatif dari penggunaan gawai yang berlebihan, terutama dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, kemudahan mencari jawaban lewat gawai berpotensi membuat siswa malas berpikir dan enggan mengerjakan tugas secara mandiri.
“Sekarang apa-apa tinggal ketik, jawaban langsung keluar. Kalau tidak dikontrol, anak bisa malas belajar. Ini yang saya khawatirkan,” ujarnya. Ia berharap kebijakan pembatasan gawai ini benar-benar diterapkan secara konsisten dan disertai pengawasan yang baik, sehingga memberi dampak positif bagi perkembangan akademik dan karakter siswa.
Mekanisme Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain:
- Gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan.
- Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa.
- Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi.
- Kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.
Smartphone hingga Smartwatch Masuk Daftar
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan tidak hanya berlaku untuk telepon genggam. Seluruh perangkat digital yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar masuk dalam pengaturan. Jenis gawai yang dibatasi penggunaannya di lingkungan sekolah meliputi smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk gawai digital lainnya.
Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai tersebut wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, kemudian disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan masing-masing sekolah.
Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan masih memberikan ruang penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya.
Sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif agar mata pelajaran berbasis teknologi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
Sekolah Diminta Siapkan Narahubung Orang Tua
Untuk memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap terjaga selama jam sekolah, Disdik DKI mewajibkan satuan pendidikan menunjuk narahubung resmi. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas sekolah lain, serta dilengkapi dengan data kontak darurat setiap murid.
Langkah ini diambil agar pembatasan gawai tidak memutus akses komunikasi orang tua dengan anaknya.


