Dilindungi di atas kertas, nasib gajah Sumatera di Jambi

Posted on

Oleh AZHAR; Pemerhati Satwa Sumatera

PasarModern.com.CO.ID, Populasi gajah Sumatera di Provinsi Jambi saat ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Di wilayah Bentang Alam Bukit Tigapuluh (BABT), jumlah gajah diperkirakan tidak mencapai 130 individu. Data dari Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum menunjukkan bahwa kawasan ini menjadi habitat penting bagi sekitar 96 hingga 129 individu gajah Sumatera yang tersisa. Status konservasi gajah Sumatera sendiri telah masuk kategoriCritically Endangered menurut IUCN, yang berarti spesies ini berada pada risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar.

Situasi ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari tekanan yang berlangsung selama puluhan tahun. Degradasi hutan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan skala besar, serta pembangunan infrastruktur telah mempersempit ruang hidup gajah secara drastis. Di Jambi, tekanan terhadap habitat semakin kuat karena kawasan yang seharusnya menjadi koridor alami pergerakan gajah justru dikelilingi oleh izin usaha kehutanan dan perkebunan.

Ironisnya, sekitar 70 persen kantong populasi gajah di Pulau Sumatera justru berada di luar kawasan konservasi formal. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kelompok gajah hidup di area yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai, sehingga sangat rentan terhadap konflik dan perburuan. Di Jambi, kantong-kantong tersebut sebagian besar berada di sekitar hutan produksi dan areal konsesi perusahaan, menjadikan upaya perlindungan jauh lebih kompleks dan penuh tantangan.

Gajah Sumatera bukan hanya satwa ikonik, tetapi juga memiliki peran ekologis yang sangat penting. Mereka dikenal sebagai “penjaga hutan” karena membantu penyebaran biji, membuka jalur di hutan lebat, dan menjaga dinamika ekosistem. Hilangnya gajah dari suatu bentang alam akan berdampak besar pada struktur dan kesehatan hutan dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, krisis populasi gajah di Jambi bukan hanya persoalan kehilangan satu spesies, tetapi ancaman terhadap stabilitas seluruh ekosistem hutan dataran rendah Sumatera.

Salah satu faktor utama yang mendorong krisis gajah di Jambi adalah keberadaan konsesi perusahaan di dalam dan sekitar Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Sejumlah perusahaan pemegang izin, seperti PT Lestari Asri Jaya, PT Alam Bukit Tigapuluh, dan PT Wirakarya Sakti, memiliki konsesi yang berbatasan langsung dengan koridor pergerakan gajah. Keberadaan konsesi ini bukan sekadar garis batas administratif, tetapi telah mengubah lanskap secara fisik melalui pembukaan hutan, pembangunan kanal, dan penanaman tanaman monokultur.

Fakta yang paling memprihatinkan adalah mengecilnya areal Wildlife Conservation Area (WCA) milik PT Lestari Asri Jaya, anak perusahaan dari Michelin Group. WCA yang awalnya dijanjikan seluas sekitar 9.700 hektare, kini dilaporkan menyusut hingga hanya sekitar 1.723 hektare. Penyusutan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen keberlanjutan yang selama ini digaungkan oleh grup perusahaan tersebut.

Di sisi lain, perambahan oleh sekitar 700 kepala keluarga telah terjadi di dalam kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai habitat dan koridor satwa liar. Pembukaan lahan oleh masyarakat, yang sebagian besar didorong oleh kebutuhan ekonomi dan lemahnya pengawasan tata ruang, semakin mempersempit ruang hidup gajah. Situasi ini diperparah oleh pemasangan pagar listrik non-standar yang dipasang untuk melindungi kebun dan areal konsesi.

Mahout (pawang) menuntun gajah sumatra (Elphas maximus sumatranus) yang mengangkut pakan pelepah sawit menyebrangi sungai di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Senin (12/5/2025). – (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)

 

Tragedi kematian gajah betina bernama Umi pada tahun 2024 akibat tersengat pagar listrik menjadi simbol nyata konflik antara manusia dan satwa liar yang semakin brutal. Pagar listrik yang seharusnya diatur secara ketat justru menjadi alat pembunuh satwa dilindungi. Lebih ironis, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Konflik antara manusia dan gajah di Jambi telah berkembang menjadi masalah sosial yang kompleks. Ketika habitat alami gajah menyusut dan terfragmentasi, gajah tidak memiliki pilihan selain masuk ke lahan pertanian dan pemukiman warga. Akibatnya, tanaman rusak, rumah warga hancur, dan rasa takut terus menghantui masyarakat yang hidup berdampingan dengan koridor pergerakan gajah.

Konflik gajah-manusia bukanlah persoalan sederhana yang bisa diselesaikan dengan cara-cara reaktif semata, seperti penggiringan atau pengusiran. Masalah ini menyangkut tata kelola ruang, ketimpangan akses lahan, dan lemahnya kehadiran negara dalam mengatur perambahan dan klaim ruang. Temuan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa lonjakan perambahan dan pemasangan pagar listrik ilegal telah mendorong pergeseran habitat gajah ke Areal Penggunaan Lain (APL), yang meningkatkan risiko konflik secara signifikan.

Dalam konteks ini, tanggung jawab perlindungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau lembaga konservasi. Setiap pelaku usaha yang memperoleh izin di sektor kehutanan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Dirjen PHL No. SE.7/PHL/2022 yang mewajibkan pemegang konsesi PBPH untuk melindungi satwa dilindungi dan memastikan ruang jelajahnya tetap tersedia. Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan bahwa tanpa partisipasi aktif korporasi, semua target konservasi hanya akan menjadi janji di atas kertas.

Mahout (pawang) memandikan gajah sumatra (Elphas maximus sumatranus) di sungai Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Senin (12/5/2025). Sebanyak 10 gajah jinak terdiri dari tiga jantan serta tujuh betina dibina dikawasan pusat pelatihan gajah tersebut. Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat memiliki luas sekitar 6800 hektar, dan merupakan bagian dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selain sebagai kawasan konservasi bagi gajah liar sumatera, PLG Seblat juga merupakan habitat bagi beberapa flora dan fauna langka khas Pulau Sumatra. – ( ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)

 

Upaya konservasi di Jambi saat ini masih berada dalam posisi bertahan, bukan pemulihan. Pemerintah daerah bersama BKSDA berupaya menjaga sisa habitat dengan membangun koridor hidupan liar, terutama di kawasan Tebo. Edukasi kepada masyarakat juga mulai diperkuat melalui lembaga-lembaga lokal.

Salah satunya adalah PKG Jambi yang memanfaatkan gajah jinak untuk kegiatan edukasi dan membantu menghalau gajah liar agar tidak masuk ke pemukiman. Pendekatan ini relatif humanis, tetapi tidak cukup kuat untuk menghadapi tekanan struktural berupa deforestasi dan perambahan yang terus berlangsung.

Jika tidak ada perubahan kebijakan dan tindakan tegas dalam waktu dekat, nasib gajah Sumatera di Jambi berada di ambang kehancuran. Saat ini, populasi di Jambi diperkirakan hanya sekitar 100 hingga 120 individu, terkonsentrasi di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya wilayah Kabupaten Tebo hingga Tanjung Jabung Barat. Kantong populasi lain berada di Hutan Harapan (Batanghari) dan wilayah Bungo yang terhubung dengan bentang alam TNKS, tetapi data akurat sulit diperoleh akibat fragmentasi habitat yang masif.

Penyempitan habitat tidak hanya disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur seperti karet dan akasia, tetapi juga karena pembatasan fisik melalui pemasangan pagar listrik. Struktur pagar semacam ini memutus jalur tradisional migrasi gajah yang telah digunakan selama puluhan tahun. Ketika jalur ini terputus, gajah akan mencari rute alternatif yang sering kali berakhir di kawasan permukiman. Di sinilah konflik meningkat, dan risiko kekerasan terhadap satwa maupun manusia menjadi semakin nyata.

Menyelamatkan gajah Sumatera di Jambi memerlukan pendekatan lintas batas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan pemasangan pagar listrik ilegal. Perusahaan pemegang konsesi harus dipaksa untuk benar-benar menjalankan komitmen konservasi mereka secara transparan dan dapat diaudit. Masyarakat lokal juga perlu dilibatkan secara aktif melalui program-program alternatif mata pencaharian yang adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, krisis gajah Sumatera di Jambi adalah cermin dari pilihan pembangunan yang kita ambil hari ini. Gajah bukan hanya satwa yang terancam punah, tetapi simbol keseimbangan alam yang semakin rapuh.

Jika koridor-koridor penting seperti Bentang Alam Bukit Tigapuluh terus terfragmentasi, maka generasi mendatang mungkin hanya akan mengenal gajah Sumatera melalui buku dan foto. Menyelamatkan mereka bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab ekologis untuk menjaga masa depan hutan Sumatera dan keberlanjutan hidup manusia itu sendiri.