Penutupan Akun Media Sosial dan Pengungkapan Barang Bukti dalam Kasus Kematian Lula Lahfah
Kemunculan kembali perhatian publik terhadap produk whip pink di tengah kasus kematian selebgram Lula Lahfah menimbulkan berbagai spekulasi. Akun media sosial penjual produk tersebut tiba-tiba tidak dapat diakses, sementara tabung whip pink ditemukan sebagai barang bukti di apartemen tempat Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi tabung whip pink, obat-obatan pribadi, seprai dengan bercak darah, tisu yang diduga memiliki bercak darah, vape, serta empat botol cairan. Seluruh barang tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tabung Whip Pink Jadi Sorotan
Di antara semua temuan, tabung berwarna pink itu menjadi pusat perhatian publik. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa semua barang bukti masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan keterkaitannya secara hukum. Saat ini, penyelidikan telah beralih dari tahap pengamanan tempat kejadian perkara menuju pembuktian ilmiah. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik secara mendalam.
Barang bukti yang diperiksa mencakup seprai putih yang diduga memiliki bercak darah, beberapa tisu dan kapas, sebuah kotak obat-obatan warna pink, serta tabung whip pink seberat 2.050 gram. Namun hingga kini, polisi belum mencapai kesimpulan mengenai isi tabung tersebut.
Aparat juga menegaskan tidak ditemukan alat lain yang mengindikasikan penggunaan tabung tersebut di lokasi kejadian. “Kami tidak menemukan balon atau alat pendukung lainnya, yang ditemukan hanya tabung tersebut di kamar asisten rumah tangga,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus Dihentikan, Pengawasan Tetap Berjalan
Meski penyelidikan kematian Lula Lahfah secara resmi telah dihentikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perhatian terhadap peredaran whip pink tidak berhenti begitu saja. Aparat tetap melakukan pengawasan terhadap produk tersebut karena telah menjadi perhatian masyarakat luas. Polisi juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Meskipun kami menghentikan penyelidikan ini, kami tetap akan mengawasi peredaran dan potensi penyalahgunaan tabung nitrous oxide,” kata Budi. Ia turut mengungkapkan bahwa platform daring yang sebelumnya menjual whip pink telah melakukan langkah penutupan akun setelah sorotan publik menguat.
“Kami akan mendalami dari mana produk tersebut dipesan. Ada satu platform yang sebelumnya menjual, namun kini telah menurunkan websitenya,” ujarnya. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tekanan opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Apa Itu Whip Pink?
Whip pink dikenal sebagai cream charger yang berisi gas nitrous oxide (N₂O). Secara legal, produk ini digunakan dalam dunia kuliner, khususnya untuk pembuatan whipped cream. Dalam dunia medis, gas nitrous oxide dikenal sebagai penenang ringan yang penggunaannya harus sesuai dosis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, penggunaan di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan.
Dalam konteks kematian Lula Lahfah, penyidik menegaskan bahwa belum ditemukan bukti penggunaan atau alat pendukung terkait di tempat kejadian perkara.
Akun Media Sosial Hilang, Situs Masih Bertahan
Berdasarkan pantauan terakhir, akun resmi whip pink dengan nama pengguna @whippink.co di Instagram, TikTok, dan Facebook telah menghilang dari peredaran. Keterangan di platform tersebut menyebutkan bahwa akun tidak tersedia di Indonesia dan diturunkan atas permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, situs resmi whippink.com masih dapat diakses.
Di dalamnya tercantum pernyataan yang menegaskan bahwa produk whip pink hanya diperuntukkan bagi keperluan kuliner dan dilarang untuk dihirup atau disalahgunakan.
Di Tengah Sorotan, Fakta Tetap Menjadi Pegangan
Hilangnya jejak digital whip pink menambah lapisan misteri di tengah kasus yang telah menyita perhatian publik. Namun bagi aparat, satu hal ditegaskan berulang kali: proses hukum harus berdiri di atas fakta, bukti ilmiah, dan asas kehati-hatian bukan tekanan opini, apalagi asumsi yang berkembang di ruang maya.
