Diam-diam AKBP Basuki selipkan nama dosen Untag Levi ke dalam KK, istri tak tahu

Posted on

Ringkasan Berita:

  • AKBP Basuki masukkan nama dosen Untag Dwinanda Linchia Levi ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istri.
  • Polda Jateng ungkap pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki sehingga dipecat tidak hormat dari Polri.
  • Hasil autopsi kematian Dwinanda Linchia Levi belum juga diumumkan penyidik

 

PasarModern.com – Fakta baru kasus kematian tragis Dwinanda Linchia Levi (35) Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terungkap.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng

AKBP Basuki (56) yang sudah dipecat dari Polri, ternyata memasukkan nama Levi ke dalam kartu keluarga (KK) nya tanpa sepengetahuan istri sah.

Berdasarkan pengakuannya, AKBP Basuki sudah lima tahun sejak 2020 menjalin hubungan tak resmi dengan dosen muda hukum pidana Untag tersebut.

Dalam KK keluarga Basuki tercantum nama Levi dengan status famili atau keluarga lain.

Ada empat nama dalam KK yaitu AKBP Basuki, istrinya dan anaknya serta Levi.

Tidak disebutkan sejak kapan Levi masuk KK AKBP Basuki yang saat kasus ini terjadi masih menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Hanya saja dari pengakuan Basuki kepada penyidik bahwa mereka sejak 2020 atau sudah lima tahun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dugaan kuat Levi mulai bergabung ke dalam KK Basuki sejak mereka tinggal bersama dalam satu atap pada 2020.

Korban yang awalnya masih satu keluarga dengan ibu dan kakaknya itu, memilih pindah ke KK ABKP Basuki. Padahal saat itu ibunya belum meninggal dunia.

Kakak Kaget Levi Sudah Pindah KK

Fakta itu sebelumnya diketahui oleh kakak Levi, Perdana Cahya Devian Melasco saat ibu mereka wafat di tahun 2024.

Devian awalnya berencana mengurus KK selepas ibunda meninggal dunia.

Namun ia kaget saat mengetahui kalau adiknya itu sudah berpindah KK.

“Di situlah saya kaget, ketika hanya nama saya yang ada di KK itu. Saya tidak bertanya lebih jauh karena (korban) orangnya tertutup,” kata Vian dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir membenarkan bahwa nama korban ada dalam satu KK dengan AKBP Basuki.

Kepastian ini diperoleh Zainal saat mengurus akta kematian korban di dinas terkait.

Pada KK itu, tercantum nama korban ada bersama AKBP Basuki beserta istri dan anak sang perwira.

“Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban,” jelas dia.

Pelanggaran yang Dilakukan AKBP Basuki

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

“Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (12/12/2025).

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa  7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” kata Artanto.

Basuki telah mengajukan banding ke Mabes Polri atas putusan pemecatan dirinya oleh Polda Jateng.

“Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau. Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri,” kata Artanto.

Bareskrim Turun Tangan

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kini memberi asistensi dalam penanganan kasus kematian seorang dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa asistensi dari Mabes Polri dilakukan atas permintaan mereka sendiri.

“Iya kasus melibatkan AKBP Basuki masih proses penyidikan, kasus ini masih proses asistensi dari Mabes Polri terkait dengan penanganan yang kami lakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun, di Kota Semarang, Rabu (10/12/2025).

Tujuan utama kedatangan tim dari Mabes adalah untuk mengkaji dan mengevaluasi proses penyidikan yang telah berlangsung, memastikan apakah semua prosedur telah dilaksanakan dengan benar atau masih terdapat kekurangan.

“Kami meminta Mabes memonitor dan mengecek apakah pelaksanaan yang telah kami lakukan ini sudah sesuai atau belum atau ada kekurangan yang perlu kami lakukan lagi,” bebernya.

Meski demikian, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kombes Dwi menegaskan bahwa penetapan tersangka menunggu hasil lengkap pemeriksaan, termasuk bukti forensik, keterangan saksi, serta hasil laboratorium forensik.

Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan agar proses hukum berjalan secara adil dan akurat.

“Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya.

Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut,” terangnya.

Mereka juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap,” jelas Dwi.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Kematian Levi baru terungkap sekitar pukul 05.30 WIB.

Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng.

Dalam pengakuan di sidang etik, AKBP Basuki mengaku tidak tahu penyebab kematian korban.

Basuki hanya tahu sebelum ditemukan meninggal dunia korban nafasnya tersengal-sengal tetapi ia memilih tidur karena merasa kelelahan.

AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Penyebab Kematian Levi Masih Misteri

Penyebab kematian tragis dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi hingga kini masih misterius.

Dugaan sementara, dosen muda masih lajang asal Banyumas, Jawa Tengah itu meninggal karena sakit.

Namun, keluarga dan tim hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng menyelidiki sejumlah kejanggalan kematian Levi.

Soal obat-obatan yang ditemukan di kamar kostel Levi, Dirreskriumum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan masih dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui isi zatnya.

“Ya kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya,” ujar Dwi.

Dwi melanjutkan, olah TKP lanjutan itu sebagai langkah untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik.

Maka dari itu, ia melibatkan tim dari Labfor Polda Jateng.

“Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil,” bebernya.

Tim forensik juga sedang bekerja mengurai linimasa komunikasi antara korban dan AKBP Basuki yang terekam di handphone Mereka berdua.

Terutama komunikasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

“Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya,” terang Dwi kepada Tribunjateng.

Dwi menyebut, telah menerbitkan laporan polisi terkait kasus kematian dosen tersebut untuk membuktikan kasus ini ada pidana atau sebaliknya.

“Kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian hingga saat ini juga masih menunggu hasil autopsi resmi Levi.

Menurut hasil autopsi yang disampaikan secara lisan kepada keluarga Levi dan perwakilan mahasiswa Untah bahwa Levi meninggal karena mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.

Sementara, dari hasil pemeriksaan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Menurut catatan medisnya, Levi memang diketahui sempat berobat ke rumah sakit di Telogorejo selama dua hari berturut-turut, yaitu 15-16 November 2025.

Polisi pun mengungkap dugaan awal Levi tewas karena sakit.

“Penyebab kematian korban diduga karena sakit. Sebab, dua hari berturut-turut (15-16 November 2025), korban berobat ke Rumah Sakit Telogorejo, Semarang,” ungkap Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, hasil autopsi yang diterima secara lisan oleh keluarga dan perwakilan mahasiswa Untag menyebutkan korban mengalami pecah jantung.

Soal aktivitas berat yang jadi pemicu pecahnya jantung DLL diperoleh keluarga korban dari informasi secara lisan pihak rumah sakit.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” kata Tiwi, kerabat DLL, Rabu (19/11/2025) dikutip PasarModern.comdari Tribun Jateng.

Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.

Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

“Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” kata Tiwi.

Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Aotupsi

Hingga kini penyidik Polda Jateng belum mengumumkan hasil autopsi jenazah Levi yang meninggal di kamar kos-hotel (kostel) tempat menginap bersama AKBB Basuki.

Hasil autopsi jenazah Levi sudah keluar dan disampaikan tim dokter forensik kepada penyidik sebagai tambahan alat bukti penyidikan kasus kematian Levi.

Alat bukti berupa hasil autopsi ini penting bagi penyidik untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak di balik meninggalnya dosen muda Untag tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan memeriksa dokter yang melakukan autopsi jenazah korban.

Hasil autopsi adalah laporan medis yang berisi temuan dari pemeriksaan tubuh jenazah untuk menentukan penyebab dan cara kematian, serta ada atau tidaknya penyakit atau cedera.

Laporan ini dibuat oleh ahli patologi forensik dan dapat digunakan untuk tujuan medis, pendidikan, atau sebagai alat bukti dalam kasus pidana.

“Iya, hasil autopsi dosen Levi dari rumah sakit Kariadi Semarang sudah keluar, sekarang masih pendalaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/12/2025) dikutip PasarModern.comdari Tribun Jateng.

Dwi menyebut, bukti itu perlu dipelajari oleh penyidik sembari menunggu berbagai alat bukti lainnya seperti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

Karena itu, pihaknya kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ia melanjutkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan pidana tersebut.

“Nanti kalau alat bukti sudah kuat nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  penyidik bakal melakukan pemeriksaan secara verbal selepas hasil autopsi keluar dari dokter forensik yang menyusun laporan tersebut. .

Ia melanjutkan, file dari hasil autopsi masih berupa bahasa kedokteran yang harus diterjemahkan ke bahasa penyidik.

“Jadi dokternya harus di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah,” jelasnya.

Artanto mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.

“Kami sangat hati-hati dalam kasus ini. Pendekatan kami berupa scientific crime investigation, yaitu mengambil keterangan kedokteran dan labfor, para pakar seperti pakar pidana, penyidik lalu ambil kesimpulan,” bebernya.

(TribunJateng.com)