Penahanan Ijonk di Lapas Pemuda Tangerang
Pada hari Senin (14/7/2025), artis peran Jhonatan Frizzy atau yang lebih dikenal sebagai Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran liquid vape yang mengandung etomidate, yaitu zat obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Ijonk, yang dikenal lewat perannya dalam sinetron “Siapa Takut Jatuh Cinta”, akhirnya ditahan setelah hampir 2,5 bulan menjadi tersangka sejak awal Mei 2025. Proses penahanan ini terjadi setelah pihak berwajib menilai bahwa kondisi kesehatannya mulai membaik dan siap untuk menjalani proses hukum.
Kedatangan Ijonk ke Lapas
Saat mobil tahanan berwarna hijau tiba di depan gerbang Lapas Pemuda, Buaran, Kota Tangerang, jam menunjukkan pukul 11.59 WIB. Di bagian depan mobil, Ijonk duduk bersama petugas kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37), duduk di jok belakang dengan pengawasan ketat oleh petugas militer.
Saat pintu mobil terbuka, Ijonk turun dan langsung menjadi pusat perhatian para wartawan. Namun, ia tidak merespons satu pun pertanyaan dari media. Mengenakan pakaian serba hitam, termasuk hoodie, celana, topi, dan masker, Ijonk hanya menunduk saat masuk ke dalam lapas. Saat berjalan, ia juga memasukkan tangannya ke dalam baju.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, menyebut bahwa reaksi yang ditunjukkan Ijonk adalah hal wajar. Menurutnya, semua tahanan baru biasanya mengalami tekanan emosional dan syok.
Kondisi Kesehatan Ijonk
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk hanya dikenakan wajib lapor karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan pasca-operasi. Namun, belakangan ini kondisi kesehatannya disebut mulai membaik. Meski demikian, Ijonk masih kesulitan duduk akibat memar di salah satu bagian tubuhnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Ijonk dalam kondisi baik secara umum. Hanya diberikan antibiotik melalui infus. Ia juga menyatakan bahwa isu kanker yang sempat muncul belum terbukti.
“Kalau kanker, sementara belum kelihatan. Cuma terindikasi sangat kecil. Itu dari keterangan di RSUD Kota Tangerang,” ujarnya.
Proses Isolasi dan Penanganan di Lapas
Setelah ditahan, Ijonk akan menjalani masa isolasi selama dua minggu sebagai tahanan baru, sesuai SOP di Lapas Pemuda Tangerang. Ia akan ditempatkan di kamar karantina bersama 10 sampai 20 tahanan lainnya. Kamar isolasi ini merupakan ruang pengenalan lingkungan sebelum tahanan dipindahkan ke blok umum.
Yogi menjelaskan bahwa bangunan lapas ini berdiri sejak zaman Belanda dan kapasitas kamar bisa berubah-ubah tergantung jumlah tahanan. Sementara itu, Made menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Ijonk meskipun kondisi kesehatannya masih kurang optimal.
“Tidak ada kekhususan, semua sama. Di dalam, hari ini sudah diperiksa di klinik di lapas. Nanti hasilnya biar pihak lapas yang menyampaikan,” ujar Made.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Pihak kuasa hukum Ijonk telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, pihak Kejari Kota Tangerang masih dalam proses pendalaman apakah penangguhan tersebut akan memengaruhi kesehatannya.
“Kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini akan memengaruhi terhadap kesehatannya,” ucap Made.
Persiapan Sidang Perdana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan segera melimpahkan berkas perkara yang menjerat Ijonk ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jika sesuai rencana, sidang perdana akan digelar tujuh hari setelah berkas dilimpahkan Kejari.
Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
