Desakan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,9 T

Posted on

Penyewaan Terminal BBM yang Menimbulkan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, agar PT Pertamina (Persero) melakukan pembayaran sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun. Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaannya untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Kerry didakwa bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu:
* Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi;
* Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode 2022-1 April 2023, Agus Purwono;
* Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati; dan
* Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Desakan Riza Chalid Agar Menyewa Terminal

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa PT Pertamina (Persero) telah memenuhi permintaan pihak Riza Chalid agar perusahaan menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (OTM). Penyewaan tersebut disebut terjadi sekitar kurun April 2012-November 2014. Padahal, kata jaksa, saat itu perusahaan BUMN itu tidak membutuhkan terminal BBM tersebut.

Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan disebut menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga di perusahaan pelat merah itu. “Meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” kata jaksa.

Kerry kemudian memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Proses Penyewaan yang Tidak Sesuai Kriteria

Jaksa menjelaskan bahwa Kerry bersama Riza Chalid dan Gading Ramadhan melalui Irawan Prakoso juga mendesak Hanung dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode Maret 2011-Oktober 2015 untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM. Penyewaan dilakukan dengan penunjukan langsung terhadap PT Oiltanking Merak.

“Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” ucap jaksa.

Kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat ditunjuk langsung karena:
* Kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT Pertamina (Persero) dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset.
* Kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu (kompleksitas, teknologi, availability) yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.
* Kegiatan sewa terminal BBM bukan termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran.

Penyalahgunaan Dana Sewa Terminal

Jaksa mengungkapkan, sebagian uang pembayaran sewa terminal BBM Merak yang sudah diterima oleh PT Oiltanking Merak sebesar Rp 176.390.287.697,24 atau Rp 176,3 miliar mengalir ke Kerry dan Gading dan digunakan untuk bermain golf di Thailand. Saat itu, jaksa menyebut bahwa pihak lainnya yang ikut bermain golf yakni Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar, Agus Purwono, dan Arief Sukmara.

Terkait perbuatan melawan hukum dari aspek penyewaan terminal BBM itu turut memperkaya Kerry, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854 atau Rp 2,9 triliun.

Total Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari:
* Ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47
* Impor minyak mentah, yakni USD 570.267.741,36
* Impor produk kilang atau BBM, yakni USD 332.368.208,49
* Pengapalan minyak mentah dan BBM, yakni USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05
* Sewa Terminal BBM, yakni Rp 2.905.420.003.854,06
* Kompensasi, yakni Rp 13.118.191.145.790,47
* Penjualan Solar nonsubsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Kerugian perekonomian negara terdiri dari:
* Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun
* Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun).

Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika ditotal, maka kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Riza Chalid yang juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *