Denda Tilang Pengendara Tanpa Helm SNI, Berlaku untuk Penumpang

Posted on

Operasi Patuh 2025: Aturan dan Sanksi yang Harus Diketahui Pengendara

Operasi Patuh 2025 resmi digelar oleh Jajaran Korlantas Polri secara serentak sejak hari Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 27 Juli 2025, dengan fokus pada penegakan aturan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Selain menekankan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara, operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang Ditargetkan dalam Operasi Patuh 2025

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025. Beberapa di antaranya mencakup tindakan yang sering dilakukan pengendara tanpa menyadari risiko hukumnya. Berikut adalah daftar pelanggaran tersebut:

  • Menerobos lampu merah
    Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

  • Melawan arus lalu lintas
    Tindakan ini diatur dalam Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
    Sanksi untuk pelanggar ini sangat berat, yaitu hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

  • Menggunakan handphone saat berkendara
    Pasal 283 UU LLAJ memberikan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

  • Tidak menggunakan helm SNI
    Pengendara yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
    Pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    Aturan ini berlaku bagi pengemudi mobil. Pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

  • Melebihi batas kecepatan
    Sanksi untuk pelanggar diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah umur
    Pasal 281 UU LLAJ menetapkan ancaman hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

  • Plat nomor kendaraan tidak sesuai peruntukan
    Pelanggar yang menggunakan plat nomor palsu atau khusus akan dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

  • Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya
    Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

  • Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
    Meski tidak disebut secara eksplisit dalam daftar pelanggaran, tindakan ini tetap menjadi perhatian utama dalam operasi ini.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Selain sanksi hukum, Operasi Patuh 2025 juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan berkendara. Setiap pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan pengendara lain serta pengguna jalan umum.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan, baik melalui razia langsung maupun penggunaan teknologi seperti CCTV dan alat pendeteksi pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan taat terhadap aturan lalu lintas agar dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *