Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia Bayar Pajak Kendaraan Bebas Biaya Tunggakan

Posted on



– Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan permintaan maaf kepada publik apabila pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat belum dapat menjamin kualitas layanan yang optimal.

Di samping itu, dia juga memperkenalkan keputusan signifikan tentang perpajakan untuk kendaraan bermotor di daerah Jawa Barat.

“Kami mengucapkan permohonan maaf jika pemerintah provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan fasilitas optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami juga berharap agar bisa dimaklumi bahwa ada warga yang sampai sekarang masih telantar dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, baik disebabkan oleh kelalaian, niat buruk, atau memang kondisi keuangan mereka belum memadai,” ungkap Dedi Mulyadi.

Sebagai tindakan nyata, Gubernur Dedi menyatakan pengecualian total atas semua kewajiban pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak hingga akhir tahun 2023 serta untuk tahun fiskal 2024.

“Pembayaran tunggakan pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan yang lebih awal sudah ditangguhkan, dan bahkan kita hapuskan. Namun sesudah Idul Adha ini, haraplah memperbaharui pembayaran pajak Anda,” tandasnya.

Dedi menetapkan periode dari 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif pajak tahun 2025 tanpa harus mengurus kewajiban pajak yang tertunda terlebih dahulu.

“Sudah kuterima pelanggarannya (keterlambatan pembayaran pajak) dan aku pun minta maaf kalau sampai saat ini layananku kurang maksimal. Akan tetapi, buat mereka yang masih mangkir dari tanggungan pajak setelah dua bulan usai Lebaran, mobil atau sepeda motor tanpa tanda bukti bayar tak boleh melintas di jalanan Jawa Barat. Coba deh pikir-pikir lagi, mau lewatin apa? Lewatin langit?” katanya sambil tertawa.

Langkah-langkah untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu tanpa mengalami keterlambatan bayar

Gubernur Dedi Mulyadi juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk meniadakan utang pajak kendaraan bermotor.

Dia juga menyebutkan langkah-langkah untuk membayar pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat tanpa perlu menyelesaikan tagihan yang tertunggak:

1. Sediakan dokumen kendaraan seperti umumnya.

2. Kunjungi Samsat terdekat.

3. Pegawai akan menguji kecukupan dokumen kendaraan beserta jumlah keterlambatan pembayarannya bila ada.

4. Tagihan parkir otomatis dicabut dan pemilik mobil cukup membayar pajak kendaraannya pada tahun 2025.

Dedi menyebutkan bahwa apabila penduduk dimintai uang secara ilegal diluar ketentuan kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, maka cukup dengan melaporkannya kepada media sosial.

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tandas Dedi melalu sambungan telepon, Selasa malam.

Dedi Mulyadi mengakhiri pidatonya sambil berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.