Penjelasan Gubernur Jawa Barat Mengenai Penggunaan Dana Operasional
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan terkait penggunaan dana operasional yang mencapai Rp 28,8 miliar per tahun. Dana ini dianggap cukup besar dan menarik perhatian publik. Dedi mengklaim bahwa seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat Jawa Barat.
Dedi menjelaskan bahwa dana operasional digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti membantu orang sakit di rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa biaya pengangkutan pasien atau keluarga yang sedang dirawat juga ditanggung oleh dana tersebut. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk memperbaiki rumah warga, memperbaiki infrastruktur desa, serta membangun jembatan.
Ia menegaskan bahwa dana operasional tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan masyarakat. “Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Selain itu, Dedi menyebutkan bahwa dana operasional juga digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang rutin dilakukannya. Misalnya, setiap hari ada banyak orang yang datang ke Lembur Pakuan, yaitu kawasan kediamannya. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa dana operasional juga digunakan untuk membantu masyarakat secara langsung.
Menurut Dedi, ia tidak keberatan jika dana operasional gubernur dihapuskan. Namun, ia mengkhawatirkan dampaknya bagi masyarakat. Menurutnya, tanpa dana operasional, beberapa kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat tidak akan bisa dilakukan. “Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu,” katanya.
Peran Dana Operasional dalam Pembangunan Daerah
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur bertujuan untuk membiayai kebutuhan mendesak di lapangan. Dengan adanya dana ini, gubernur dan wakil gubernur dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Herman menjelaskan bahwa besaran dana operasional gubernur ditetapkan sesuai regulasi, yaitu sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp 19 triliun, maka dana operasional gubernur mencapai Rp 28,8 miliar per tahun. Rincian anggaran ini tertuang dalam Peraturan Gubernur.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah sebesar Rp 2,2 miliar, sementara dana operasional mencapai Rp 28,8 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Herman menegaskan bahwa dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah. Penggunaannya mencakup beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, bantuan rumah roboh, dan bantuan jalan kampung. Semua pengeluaran dana operasional diklaim dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
Contoh Penggunaan Dana Operasional
Herman memberikan contoh penggunaan dana operasional. Misalnya, ketika gubernur atau wakil gubernur turun ke lapangan dan menemukan warga yang rumahnya roboh, kepala daerah dapat langsung menggunakan dana operasional untuk membantu warga tersebut.
“Kan harus diberi santunan, tidak mungkin di-musrenbang-kan dulu,” ujar Herman.
Dana operasional gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat menjadi sorotan setelah muncul kritik terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat sebesar Rp 50 juta per bulan. Meski begitu, dana operasional gubernur tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.