Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini

Posted on

Pengamat Militer Khairul Fahmi menyoroti pengangkatan staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) yang belakangan ini menuai kritik dari masyarakat. Menurutnya, pengangkatan ini memang memiliki dasar hukum yang jelas.

Khairul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masing-masing Menteri dapat menunjuk hingga lima orang staf khusus untuk memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kebutuhan kementerian.

“Jadi, dari sisi peraturan, tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ini,” ujar dia kepada .co.id, Kamis (13/2).

Khairul mengungkapkan, melihat dari kebutuhan komunikasi publik di Kemenhan, Deddy Corbuzier jelas memiliki pengalaman dan pengaruh luas di media sosial, sehingga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mungkin memandang hal ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi kementerian terutama di ruang digital.

“Dalam konteks pertahanan, komunikasi sosial bukanlah hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun pemahaman dan kepercayaan publik di semua lapisan terhadap kebijakan pertahanan negara,” ungkapnya.

Tapi, lanjut Khairul, kritik tentang efisiensi anggaran adalah hal yang biasa. Dalam situasi perekoran anggaran kementerian/lembaga, pengangkatan staf harus dipastikan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya anggaran yang dikeluarkan.

Karena itu, kata dia, yang lebih penting untuk diawasi adalah bagaimana kontribusi staf ini sebenarnya sejalan dengan kepentingan strategis Kementerian dan tidak sekadar simbolis.

“Penting untuk dipahami bahwa staf ahli menteri dan staf khusus menteri memiliki perbedaan fundamental, baik dalam peran, fungsi, maupun dasar hukumnya,” jelasnya.

Khairul menyatakan bahwa staf ahli merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja kementerian, memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan dan analisis mendalam terkait bidang tertentu yang sesuai dengan keahliannya.

Biasanya kata dia, ini berasal dari kalangan birokrat atau akademisi, yang memberikan analisis berbasis teknokratis untuk mendukung pengambilan kebijakan. “Mereka memiliki bidang tugas yang spesifik, seperti ekonomi pertahanan, industri pertahanan, kebijakan strategis pertahanan, dan sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Khairul, staf kehormatan bukanlah bagian dari struktur organisasi birokrasi kementerian. Mereka diangkat langsung oleh menteri untuk memberikan masukan strategis dalam isu-isu tertentu yang dianggap penting.

“(Stafsus) dapat berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk praktisi, akademisi, tokoh publik, atau profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan menteri. Mereka tidak terikat pada tugas tertentu dalam struktur kementerian, tetapi memberikan saran masukan atau menjalankan tugas tertentu secara lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi,” katanya.

Lebih lanjut, Khairul mengatakan bahwa kehadiran stafsus diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasi pertahanan dan mengurangi penyebaran disinformasi.

“Tapi, kinerja staf khusus harus dinilai secara efektif. Jika pengangkatan mereka tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja kementerian, maka kritik terhadap keberadaannya menjadi relevan. Karena itu, akuntabilitas dalam menjalankan peran staf khusus ini menjadi penting agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi kementerian terkait,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *