Penjagaan Rumah Pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Prajurit TNI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan pernyataan terkait pengamanan rumah pribadi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rumah tersebut berada di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perwakilan TNI menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tentara.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung seperti Jampidsus masih dalam kerangka tugas yang diberikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, juga berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
Kristomei menegaskan bahwa setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. Ia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati tugas dan kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Pengamanan di Sekitar Rumah Jampidsus
Pengamatan menunjukkan bahwa rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, terdapat sekitar 5-10 personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Febrie. Para prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap bermotif loreng dan baret yang menandakan asal satuan mereka, yaitu baret hijau dan baret ungu.
Kejaksaan Agung juga meminta pengamanan gedung menggunakan kendaraan tempur (ranpur) TNI. Menurut Kristomei, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin yang diminta oleh pihak Kejaksaan. Kendaraan taktis Panser Anoa 6×6 milik TNI terparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 5 Agustus 2025. Kristomei menjelaskan bahwa permintaan pihak kejaksaan memiliki dasar hukum, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Selain itu, kerja sama pelindungan juga tercantum dalam MoU antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tidak ada penebalan penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengamanan sudah ada sejak lama melalui MoU dengan TNI dan Panglima. Ia menambahkan bahwa pengamanan tersebut tidak lepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus yang banyak menangani perkara korupsi.
Pantauan menunjukkan sekitar 10 personel TNI berseragam dan bersenjata laras panjang berjaga di sekitar rumah Febrie pada Jumat, 1 Agustus 2025. Para prajurit TNI berjaga di dua pos yang terletak di dekat rumah jaksa tersebut. Pos pertama berlokasi di taman, tepat di seberang gerbang samping rumah. Sementara itu, pos penjagaan kedua ada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan yang berada sekitar 2 meter dari kediaman Febrie.
Keterkaitan dengan Insiden Terbaru
Sebelum adanya penebalan penjagaan ini, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) diduga menangkap seorang personel Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri Briptu FF. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025. Informasi menyebutkan bahwa insiden bermula saat seorang anggota Densus 88 berinisial FF membuntuti seorang pengusaha berinisial FYH di area Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dari hasil penguntitan tersebut, FYH diketahui bertemu dengan seseorang.
Setelah itu, FYH makan siang bersama rekannya berinisial MN di Bogor Cafe yang ada di area Hotel Borobudur. Adegan makan siang tersebut rupanya masih terus diamati oleh anggota Densus 88. Sadar sedang diawasi, FYH kemudian membanting telepon genggam milik polisi tersebut karena sempat memotret aktivitasnya ketika makan siang. FYH lalu diduga menghubungi petinggi TNI dan melaporkan insiden penguntitan itu.
Insiden penangkapan anggota Densus 88 ini diduga berkaitan dengan penjagaan ketat oleh personel TNI di rumah Jampidsus. Musababnya, FYH merupakan pengelola sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan Febrie yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tempo kembali mendatangi kafe tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025. Dari luar tampak tidak terlalu luas, tetapi ketika masuk area kafe, ruangan terlihat memanjang ke belakang dan ada anak tangga menuju lantai dua. Ornamen kafe didominasi warna hijau toska dan dengan tata letak sofa terkesan mewah.
Pedagang sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan mengetahui kafe itu dimiliki oleh seorang jaksa. “Iya tahu, punya jaksa, tapi siapanya enggak tahu,” ujar dia pada Senin, 4 Agustus 2025. Dua orang lain di sekitar kafe juga membenarkan hal serupa.
