Dari Bagi Pengalaman Donor Ginjal hingga Tersandung di Penjara: Kisah Mengejutkan Pasutri di Sidoarjo

Posted on


SIDOARJO,

– Berawal dari berbagi pengalaman transplantasi ginjal di forum grup Facebook, Achmad Farid Hamsyah (32) berujung dibui.

Terdakwa pasutri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan istrinya, Ayu Wardhani Sechatur (29) serta terdakwa lain Mochammad Baharudin Amin asal Malang terlibat dalam jual beli ginjal.

Mereka ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo saat hendak terbang ke India untuk melakukan transplantasi ginjal pada 9 November 2024 lalu.

Karena himpitan ekonomi, Bahar meminta istrinya, Rina untuk menjual ginjalnya dan akhirnya terjalin komunikasi dengan Farid pada Agustus 2024.

Farid dan istrinya pula yang membantu mengurus akomodasi dan administrasi rumah sakit di India.

Sementara itu, untuk seluruh biaya ditanggung oleh anak calon penerima ginjal asal Makassar, Siti Nur Haliza atau Nunu.

Dalam persidangan lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).

Farid mengaku mengenal Bahar melalui percakapan grup Facebook.

Farid mengaku bahwa dirinya adalah akun yang paling aktif di grup.

Saat itu, dia mengomentari postingan Bahar yang menanyakan kebenaran tawaran transplantasi ginjal seharga Rp 1 miliar.

“Dia (Bahar), tanya istrinya mau donor ada yang mau nawar 1 miliar, dia takut ditipu,” kata Farid dalam pengakuannya di persidangan, Selasa (24/6/2025).

Karena memiliki pengalaman mendonorkan ginjal, Farid pun lantas membalas melalui komentar grup.

“Saya bilang hati-hati karena rata-rata kompensasinya Rp200 juta di Indonesia,” timpalnya.

Tak lama setelahnya, Bahar menghubungi Farid melalui messenger untuk menanyakan lebih lanjut.

Hingga komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp.

“Kemudian kita chat WA dan menjalin pertemanan karena saling cocok karena pernah sama-sama pernah donorin ginjal,” ungkapnya.

Selain itu, Farid mengaku kerap membalas komentar cuitan orang lain di grup tersebut yang menanyakan masalah transplantasi ginjal.

“Di situ saya aktif di grup karena banyak anggota yang sering ketipu. Saya edukasi di situ,” tuturnya.

Farid juga sering mewanti-wanti ke sesama anggota grup untuk waspada agar tidak ketipu apabila ingin atau ada yang menawarkan transplantasi ginjal dengan imbalan uang lebih.

“Waktu itu ada yang posting ketipu dari situ saya komen jangan sampai ketipu, saya cuma komen aja,” bebernya.

Keaktifan Farid dalam berkomentar di grup membuka pertemanan dengan Bahar.

Hingga akhirnya, dia membantu Bahar dan istrinya dalam proses transplantasi ginjal ke calon pembelinya, warga Makassar bernama Nunu.

“Mas Bahar izin ke saya untuk memberikan nomor saya ke Mbak Nunu. Saya diminta cek apakah tawaran ini benar atau penipuan,” ucapnya.

Lantas, Farid menjadi konsultan Bahar kepada Nunu.

Farid menanyakan kondisi ginjal calon penerima, ibu Nunu untuk memastikan kecocokan.

Farid juga yang mengatur komunikasi dengan salah satu dokter di rumah sakit India, dr. Majid.

“Selanjutnya saya komunikasi dengan Mbak Nunu. Saya tanya sakitnya apa katanya gagal ginjal kronis. Dan Mbak Nunu cerita pernah berobat ke Penang, dari situ saya percaya,” jelasnya.

Farid juga sempat melacak latar belakang keluarga Nunu untuk menghindari penipuan.

Farid membantu Bahar dalam kepengurusan akomodasi dan administrasi juga bukan tanpa cuma-cuma, dia mendapatkan kompensasi.

“Saya ketemu Mbak Nunu pertama kali di sebuah hotel di Makassar. Saya berempat bersama istri dan Bahar bersama istrinya juga. Kemudian ke rumah Mbak Nunu,” ungkapnya.

Awalnya, harga yang ditentukan berkisar Rp 500 juta hingga Rp 600 juta.

Namun, karena Nunu ingin mengajak 11 saudaranya dari Jakarta maka Farid mematok Rp 650 juta.

Rp 650 juta untuk harga transplantasi ginjal telah mencakup semua akomodasi.

Mulai dari paspor, visa, tiket pesawat kelas bisnis, dua unit sewa apartemen, dokumen kesehatan dan sebagainya.

“Fee saya Rp 50 juta tapi itu dipotong untuk translator bahasa Inggris selama di India sebesar Rp 15 juta, rencananya sisanya saya,” terangnya.

Sementara itu, istri Farid, Ayu yang juga menjadi terdakwa terlibat karena membantu melancarkan aksi suaminya.

“Saya paksa istri untuk bantu karena saya baru delapan bulan selesai operasi transplantasi ginjal,” kata Farid.

Ayu juga yang rencananya akan memasak makanan Indonesia selama di India karena keluarga Nunu tak cocok dengan masakan India.

Dalam persidangan, Ayu juga mengaku bahwa dirinya membantu suaminya karena diminta.

“Awalnya suami (mengurus paspor visa). Karena suami sibuk saya diminta tolong untuk bantu komunikasi (dengan dr. Majid),” kata Ayu.

Ayu mengaku awalnya tak mengetahui ada komunikasi dengan Bahar untuk membahas rencana transplantasi ginjal ke India.

“Awalnya nggak tahu tentang proses ini. Setelah ketemuan dengan Mas Bahar saya dikasih tahu,”

Diketahui, atas perbuatannya, kini para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1).

Sidang akan berlanjut pada dua pekan dengan agenda tuntutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *