Rancangan Undang-Undang Badan Pengelola Aset Negara (RUU BPN) memberikan kewenangan penuh kepada Menteri BPN untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan BUMN Danantara.
Mandat ini diterbitkan seiring pembentukan Dansus_SMCO menjadi bagian dari BUMN. Penegasan itu tertuang dalam penambahan pasal 3 RUU BUMN.
Kekuasaan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 terhadap wewenang sebagai wakil negara atas kekayaan negara yang dipecahkan dalam BUMN dikerahkan oleh Menteri,” jelas Pasal 3A ayat 2 Rancangan Undang-Undang BUMN, dikutip Senin (3/2).
Lalu, Menurut pasal 3B, dijelaskan Menteri dalam hal ini bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengkoordinasikan dan mengetahuil pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMN.
Selain itu, menteri juga memiliki otoritas menerbitkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan yang di antaranya.
Mengatur tentang cara dan isi pokok dari indikator kinerja utama.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu, terkait dengan kewenangan menteri khusus untuk pengawasan pengelolaan investasi Danantara, RUU yang dibicarakan menetapkan kewenangan menteri terdiri dari 6 poin yang dapat dirangkum sebagai berikut.
Keenam poin tersebut adalah menentukan arah kebijakan umum perusahaan, menetapkan kebijakan Gubernan Perusahaan, mengatur tentang cara kerja dan pokok indikator kinerja utama, membenarkan rencana kerja dan APBN.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Danantara sendiri nantinya akan melaksanakan sebagian tugas menteri dalam pengelolaan BUMN.
“Di dalam melakukan pengelolaan BUMN, menteri menyerahkan sebagian tugas dan kekuasaannya kepada BUMN,” tegas Pasal 3D RUU BUMN.
Lebih lanjutannya bertugas untuk mengelola BUMN seperti mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Maka, membentuk Badan Pelaksana, badan pelaksana, dan BUMN, menyetujui usulan penutupan dan atau menolak tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh badan pelaksana, atau badan pelaksana dan mengesahkan dan memberikan saran kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan badan pelaksana dan badan pelaksana.