Dana JHT BPJS Bisa Dicairkan untuk Beli Rumah, Ini Syaratnya

Posted on

Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Pemegang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau menunggu masa pensiun. Hal ini bisa dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti persiapan pensiun dan pembelian rumah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pencairan dapat dilakukan.

Syarat Umum untuk Mencairkan Dana JHT

Menurut informasi terkini, peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan dana JHT dengan memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal selama 10 tahun. Besaran pencairan dana JHT berbeda tergantung tujuan penggunaannya:

  • 30 persen dari saldo JHT digunakan khusus untuk pembelian rumah.
  • 10 persen dari saldo JHT digunakan sebagai persiapan pensiun.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembelian Rumah

Untuk mencairkan dana JHT hingga maksimal 30 persen, peserta perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Untuk Pembelian Rumah Secara Kredit:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau dokumen identitas lainnya
  • NPWP (jika tersedia dan saldonya lebih dari 50 juta)
  • Dokumen perbankan sesuai kebutuhan, seperti fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, dan nomor rekening peserta di bank pengajuan kredit
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

Untuk Pembelian Rumah Secara Tunai:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau dokumen identitas lainnya
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli (AJB)
  • NPWP (jika tersedia dan saldonya lebih dari 50 juta)

Jika pembelian rumah dilakukan atas nama pasangan (suami/istri), peserta juga perlu melampirkan:

  • KTP pasangan atau kartu keluarga
  • Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta

Cara Mengajukan Pencairan Dana JHT

Proses pencairan dana JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:

Proses Online:

  1. Kunjungi portal layanan BPJS Ketenagakerjaan di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
  4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  5. Anda akan menerima jadwal wawancara online via email.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan.

Proses Offline:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT.
  3. Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pencairan.

Dengan adanya opsi pencairan dana JHT ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana yang telah disisihkan selama masa kerja. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *