Penetapan Status Bandara Internasional untuk 30 Bandara InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik kebijakan yang menetapkan status bandara internasional untuk 36 bandara di Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dengan peraturan tersebut, sebanyak 30 bandara yang dikelola dan dioperasikan oleh InJourney Airports resmi menjadi bandara yang mampu melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R Pahlevi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan memperkuat posisi bandara-bandara milik perusahaan dalam ekosistem penerbangan regional maupun global. Ia menjelaskan bahwa penetapan status bandara internasional akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan konektivitas udara. Selain itu, bandara juga akan semakin memperkuat perannya sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, khususnya dalam pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah Indonesia.
Pahlevi optimis bahwa implementasi kebijakan ini akan meningkatkan jumlah penumpang dan penerbangan internasional dari dan ke Indonesia. Dampak positif ini diharapkan akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan sektor pariwisata, industri, perdagangan, serta ekonomi nasional dan daerah.
Fokus Utama InJourney Airports Saat Ini
Direktur Operasi InJourney Airports, Agus Haryadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada pemenuhan persyaratan dokumen dan infrastruktur di bandara. Selain itu, koordinasi dengan stakeholder seperti Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina juga dilakukan secara intensif.
Agus menekankan bahwa peran maskapai penerbangan sangat penting dalam membuka rute internasional ke bandara-bandara yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional. Hal ini akan memastikan kelancaran operasional dan pelayanan bagi penumpang internasional.
Daftar Bandara InJourney Airports yang Berstatus Internasional
Berikut adalah 30 bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025:
- Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh
- Bandara Kualanamu Deli Serdang
- Bandara Minangkabau Padang
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Bandara Hang Nadim Batam
- Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
- Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Sentani Jayapura
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
- Bandara Supadio Pontianak
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Tengah
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
- Bandara Radin Inten II Bandar Lampung
- Bandara Adi Soemarmo Solo
- Bandara Dhoho Kediri
- Bandara Banyuwangi
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara Frans Kaisiepo Biak
Kinerja InJourney Airports Tahun 2024
Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2024, InJourney Airports melayani sebanyak 38 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 224 ribu pergerakan pesawat rute internasional. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 22 persen untuk pergerakan penumpang dan 14 persen untuk pergerakan pesawat.
Selama periode Januari hingga Juli 2025, InJourney Airports mencatatkan 23,3 juta pergerakan penumpang rute internasional dan 138 ribu pergerakan pesawat rute internasional. Capaian ini tumbuh sebesar 10 persen untuk jumlah pergerakan penumpang dan 9 persen untuk jumlah pergerakan pesawat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
