Peran dan Tantangan Penagihan BLBI dalam Kebijakan Fiskal Indonesia
Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat perhatian khusus dari para pengamat hukum. Salah satu tokoh yang menyoroti hal ini adalah Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan. Ia menilai bahwa sikap Menkeu Purbaya merupakan penegasan penting mengenai komitmen negara dalam menjalankan penagihan utang BLBI secara konsisten.
Hardjuno menegaskan bahwa hak tagih negara atas BLBI tidak memiliki masa kedaluwarsa dan tidak bisa dinegosiasikan. Ia menyatakan bahwa BLBI adalah kewajiban hukum, bukan sekadar masalah administratif. “Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu (16/11).
Ia juga menekankan bahwa proses penagihan BLBI harus berjalan transparan, tegas, dan bebas multitafsir. Hal ini diperlukan agar penyelesaian BLBI tidak kembali kabur seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Dalam pandangannya, kepastian arah kebijakan dan proses penegakan hukum yang jelas menjadi kunci keberhasilan penyelesaian BLBI.
Perspektif Hukum dan Moral dalam Penagihan BLBI
Hardjuno menilai bahwa penyelesaian BLBI bukan hanya tentang aspek finansial, tetapi juga membawa pesan moral: negara tidak boleh tampak tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu. “Ini bukan soal besar kecilnya nilai uangnya. Ini soal apakah negara mampu menegakkan hukum secara setara,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk menyampaikan seluruh perkembangan terkait BLBI secara terbuka kepada publik. “Kejelasan komunikasi dan ketegasan langkah adalah kunci. Jangan sampai ada ruang spekulasi bahwa negara ragu menagih. BLBI harus dituntaskan dengan penuh integritas,” katanya.
Hardjuno juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lebih strategis berupa moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI. Ia menilai kondisi di mana negara terus menanggung beban bunga sementara kewajiban obligor belum tuntas merupakan ironi yang dapat melemahkan ketahanan fiskal.
Tanggapan Menkeu Purbaya dan Potensi Risiko
Meski sudah diwanti-wanti oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan resiko pembubaran Satgas BLBI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bersikeras menjalankannya. Ia beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.
“Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI. Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur Satgas.
Peran dan Kritik terhadap Satgas BLBI
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021. Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024. Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.
Kritik dari Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bahwa langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang BLBI benar-benar dihentikan. Ia menegaskan bahwa uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan. “Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegasnya.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara. “Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud.
