Pengumuman UMP 2026 yang Diharapkan Naik 8,5 Persen hingga 10,5 Persen
Pemerintah akan segera mengumumkan informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman tersebut direncanakan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025. Para buruh menuntut agar UMP naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika permintaan ini dikabulkan, maka Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Jika kenaikan mencapai 10,5 persen, UMP Jakarta bisa mendekati Rp 6 juta per bulan. Sementara itu, UMP Sulawesi Utara (Sulut) akan berada di posisi keempat setelah Bangka Belitung.
Berikut adalah prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika kenaikan mencapai 10,5 persen:
- Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176
- Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858
- Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612
- Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727
- Kepulauan Riau: Dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.986.018
- Riau: Dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.859.652
- Lampung: Dari Rp 2.893.069 menjadi Rp 3.182.375
- Bengkulu: Dari Rp 2.670.039 menjadi Rp 2.937.042
- Jambi: Dari Rp 3.234.533 menjadi Rp 3.557.986
- Bangka Belitung: Dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 4.264.260
- Banten: Dari Rp 2.905.119 menjadi Rp 3.195.630
- DKI Jakarta: Dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.936.437
- Jawa Barat (Jabar): Dari Rp 2.191.232 menjadi Rp 2.410.355
- Jawa Tengah (Jateng): Dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282
- Jawa Timur (Jatim): Dari Rp 2.305.984 menjadi Rp 2.536.582
- DI Yogyakarta: Dari Rp 2.264.080 menjadi Rp 2.490.488
- Bali: Dari Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.296.216
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.561.865
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.863.224
- Kalimantan Barat: Dari Rp 2.878.286 menjadi Rp 3.116.114
- Kalimantan Tengah: Dari Rp 3.473.621 menjadi Rp 3.820.983
- Kalimantan Selatan: Dari Rp 3.496.194 menjadi Rp 3.845.813
- Kalimantan Utara: Dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.938.176
- Kalimantan Timur: Dari Rp 3.579.313 menjadi Rp 3.937.244
- Sulawesi Utara: Dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.152.967
- Sulawesi Tengah: Dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.206.041
- Sulawesi Tenggara: Dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.380.906
- Sulawesi Selatan: Dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279
- Sulawesi Barat: Dari Rp 3.104.430 menjadi Rp 3.414.873
- Gorontalo: Dari Rp 3.221.731 menjadi Rp 3.543.904
- Maluku Utara: Dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.748.800
- Maluku: Dari Rp 3.141.699 menjadi Rp 3.455.868
- Papua: Dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.714.432
- Papua Barat: Dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.976.500
Buruh Siap Mogok Nasional Jika Tidak Dinaikan
Sejumlah buruh akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi mogok akan dilakukan jika kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar 8,5-10,5 persen tidak dipenuhi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa jika merujuk dari informasi pemerintah, kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 3 persen dari UMP tahun ini. Hal itu mengacu pada perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen. Jika berdasarkan indeks tersebut, kenaikan UMP 2025 hanya berkisar antara 3-6 persen. Sedangkan buruh menuntut kenaikan sebesar 8,5-10,5 persen.
Usulan jalan tengah pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen karena sudah pernah diputuskan oleh Presiden. Usulan jalan tengah kedua adalah kenaikan upah sebesar 7,7 persen yang dihitung dari besaran inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Usulan ketiga adalah kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5 persen. Jika usulan-usulan itu tidak ada yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan dilakukan. Ia memperkirakan mogok nasional akan dilakukan pada Desember. Karena Menteri Ketenagakerjaan akan menetapkan UMP 2026 pada 20 November. Lima juta buruh akan terlibat, stop produksi di lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan akan meluas melibatkan banyak semua sektor-sektor industri.
