Ringkasan Berita:
- Sementara dari 38 provinsi di Indonesia, sudah 36 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2026
- Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menetapkan UMP 2026 Kalimantan Timur adalah Rp 3.762.431,00.
- Angka UMP 2026 Kaltim baik 5,12 persen dari tahun 2025 yang besarannya Rp3.579.313,77
- Ada 13 Provinsi yang besaran UMP 2026 lebih tinggi dari Kaltim, salah satunya Sulawesi Selatan (Sulsel)
PasarModern.comHingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, sudah ada 36 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Sesuai surat nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.762.431,00.
Angka tersebut naik 5,12 persen dari UMP Kaltim tahun 2025 yang besarannya Rp3.579.313,77.
Berdasarkan data, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Dari 36 provinsi yang sudah ada penetapan, ada 13 provinsi yang besaran UMP 2026 lebih tinggi dibandingkan Kaltim, termasuk salah satunya Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aturan UMP 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Daftar UMP di 36 Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah seperti dikutip PasarModern.comdari kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik 6,17 persen)
- Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik 5,19 persen)
- Papua: Rp 4.436.283 (naik 3,51 persen)
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 (-)
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik 4,05 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik 6,01 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,9 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 (naik 7,21 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik 7,06 persen)
- Papua Barat: Rp 3.841.000 (naik 6,25 persen)
- Riau: Rp 3.780.495 (naik 7,74 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243 (naik 5,45 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik 4,2 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431 (naik 5,12 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12 persen)
- Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik 3 persen)
- Jambi: Rp 3.471.497 (naik 7,33 persen)
- Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik 5,7 persen)
- Maluku: Rp 3.334.490 (naik 6,1 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934 (naik 4,78 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58 persen)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (naik 7,9 persen)
- Bali: Rp 3.207.459 (naik 7,04 persen)
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955 (naik 6,3 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik 9,08 persen)
- Banten: Rp 3.100.881 (naik 6,74 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik 6,12 persen)
- Lampung: Rp 3.047.734 (naik 5,35 persen)
- Bengkulu: Rp 2.827.250 (naik 5,89 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861 (naik 2,72 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898 (naik 5,45 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.446.880 (naik 6,1 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen)
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386 (naik 7,28 persen)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen)
Ketimpangan Upah Makin Lebar
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nom or 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum (UM) menuai kritik dari kalangan buruh.
Meski pemerintah telah mengubah mekanisme penetapan agar tidak dipukul rata, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di berbagai daerah dinilai justru memperlebar ketimpangan antar wilayah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi memutus prosentase kenaikan upah secara nasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa disparitas upah justru semakin menganga.
“Fakta ini menunjukkan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah. Akibatnya ketimpangan upah semakin lebar,” ujarnya seperti dikutip PasarModern.comdari kontan.co.id, Jumat (26/12/2025).
Sebagai contoh, Ristadi menyoroti kenaikan UMK di Jawa Barat, di Kota Bekasi kenaikan sekitar Rp 300.000 sehingga UMK 2026 tembus menjadi Rp 5,99 juta.
Di sisi lain, Kota Banjar hanya naik sekitar Rp 150.000 dengan nilai UMK Rp 2,36 juta. Artinya, upah yang sudah tinggi justru naik lebih besar secara nilai rupiah.
Kejanggalan lain yang disoroti KSPN adalah posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang kini lebih rendah dibandingkan UMK Kota Bekasi.
Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta, sementara Bekasi mencapai Rp 5,99 juta.
“Jakarta kok bisa lebih rendah dari Kota Bekasi? Berdasarkan survei BPS, kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi dari Bekasi.
Berdasarkan jenis skala usaha, industri di Jakarta bahkan punya business value lebih tinggi,” tegasnya
Menurutnya, kepadatan industri di Bekasi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar konstruksi upah, mengingat upah minimum dibayar oleh masing-masing perusahaan, bukan secara tanggung renteng oleh seluruh pelaku industri di daerah tersebut.
Jika formulasi kenaikan upah tetap dipertahankan seperti sekarang, KSPN khawatir persaingan dunia usaha menjadi tidak sehat dan berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lebih besar di daerah dengan upah rendah yang terus tertinggal.
Sebagai solusi, KSPN mengusulkan adanya reformasi total sistem pengupahan. Ke depan, kenaikan upah seharusnya tidak lagi berbasis kedaerahan, melainkan berdasarkan jenis sektor dan skala usahanya.
“Jenis sektor dan skala usaha yang sama, upahnya harus sama se-Indonesia. Ini akan lebih menghargai faktor kompetensi dan jam kerja, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat tanpa saling menjatuhkan,” katanya.
Aturan UMP 2026
UMP merupakan standar upah minimum bulanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
UMP umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dalam prosesnya, penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sesuai formula nasional yang berlaku.
Penyusunan kebijakan pengupahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disusun melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Pemerintah menyatakan bahwa proses tersebut telah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Nilai alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kehadiran variabel ini membuat besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kinerja ekonomi masing-masing wilayah.
(*)


