PasarModern.com – Tol Getaci merupakan bagian dari proyek besar pembangunan jalan Tol Trans Jawa Selatan. Tol Getaci membentang sepanjang 206,65 km menghubungkan dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa tengah.
Dimulai dari Gedebage Kota Bandung, rute Jalan Tol Getaci melewati Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan berakhir di Kabupaten Cilacap.
Pembangunan Jalan Tol Gtaci akan dilakukan dalam 2 tahap yakni:
Tahap 1: Gedebage-Tasikmalaya sepanjang 95,52 km
Tahap 2: Tasikmalaya-Cilacap sepanjang 111,13 km
Sesuai dengan skala prioritasnya, pemerintah sudah menetapkan Tahap 1 Gedebage-Tasikmalaya akan dibangun lebih dahulu. Setelah Tahap 1 selesai baru dilanjut sampai Cilacap (Tahap 2).
“Sementara (sampai Tasikmalaya baru kemudian dilanjut ke Cilacap). Eksesnya seperti itu,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian kepada wartawan di acara ICI 2025, di Jakarta.
Tol Getaci Tahap 1 segmen Gedebage-Tasikmalaya akan mulai dibangun tahun 2026 dan diagendakan sudah bisa beroperasional secara penuh pada tahun 2029.
Daftar Semua Desa Dapat UGR Tol Getaci
Untuk kelancaran proses pembangunan Tol Getaci yang nantinya akan terhubung dengan jalan Tol Cilacap-Yogyakarta dan Cilacap-Pejagan itu, saat ini sedang dikebut validasi data dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) tehadap para pemilik lahan yang terdampak.
Berdasarkan bocoran, terdapat ribuan bidang lahan yang tersebar di puluhan desa dan kelurahan di rute Gedebage sampai Cilacap yang bakal terbeton dan mendapat UGR proyek Tol Getaci. Daftar selengkapnya nama-nama desa tersebut sebagai berikut:
Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung ada 28 desa yang bakal dilewati jalan Tol Getaci tersebar di 6 kecamatan yakni:
1. Kecamatan Bojongsoang: Melewati Desa Tegalluar dan Desa Sukamanah
2. Kecamatan Rancaekek: Melewati Desa Bojongloa, Desa Tegal Sumedang dan Desa Sukamanah
3. Kecamatan Solokan Jeruk: Melewati Desa Cibodas, Desa Langensari, Desa Padamukti dan Desa Panyadap
4. Kecamatan Paseh: Melewati Desa Tangsimekar, Desa Cijagra, Desa Cipedes, Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal
5. Kecamatan Cikancung: Melintasi Desa Srirahayu, Desa Mekarlaksana, Desa Ciluluk, Desa Cikancung, Desa Mandalasari dan Desa Cihanyir
6. Kecamatan Cicalengka: Melewati Desa Narawita, Margaasih, Ciherang, Ganjar Sabar, Bojong, Mandalawangi, Citaman dan Desa Nagreg.
Kabupaten Garut
Di Kabupaten Garut, jalan Tol Getaci akan melewati 7 kecamatan dan 37 desa.
1. Kecamatan Kadungora: Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, Desa Karangtengah, Desa Hegarsari dan Desa Talagasari
2. Kecamatan Leles: Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu dan Desa Sukarame
3. Kecamatan Leuwigoong: Hanya melewati 1 desa yakni Desa Margacinta.
4. Kecamatan Banyuresmi: Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari dan Desa Sukasenang
5. Kecamatan Karangpawitan: Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari dan Desa Lebak Agung.
6. Kecamatan Garut Kota: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati dan Kelurahan Sukanegla.
7. Kecamatan Cilawu: Melewati Desa Ngamplangsari, Ngamplang, Pasanggrahan, Cilawu, Karyamekar, Dayeuhmanggung, Sukatani dan Desa Sukamaju.
Kabupaten Tasikmalaya
Masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, jalan Tol Getaci akan melewati 6 kecamatan dan 17 desa yakni:
1. Kecamatan Salawu: Melewati Desa Sukahurip dan Desa Neglasari
2. Kecamatan Cigalontang: Desa Kersamaju, Lengkongjaya, Nanggerang, Nangtang, Pusparaja, Sirnagalih, Sukamanah, Tanjungkarang dan Desa Tenjonagara
3. Kecamatan Padakembang: Hanya melewati 1 desa yakni Desa Cilampunghilir
4. Kecamatan Leuwisari: Hanya melewati 1 desa yaitu Desa Arjasari
5. Kecamatan Singaparna: Desa Sukaherang, Desa Cintaraja, Desa Cikunir dan Desa Cikadongdong
Catatan: Beberapa desa lainnya di Kecamatan Manonjaya juga akan tergusur Tol Getaci, namun ini akan dilakukan di Tahap 2 segmen Tasikmalaya-Cilacap.
Kota Tasikmalaya
Di wilayah Kota Tasikmalaya, jalan Tol Getaci akan melewati 4 kecamatan dan 15 kelurahan yakni sebagai berikut:
1. Kecamatan Mangkubumi: Kelurahan Karikil, Kelurahan Cigantang dan Kelurahan Sambong Jaya.
2. Kecamatan Kawalu: Kelurahan Gunung Tandala, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Cilamajang dan Kelurahan Karsamenak
3. Kecamatan Cibeureum: Kelurahan Ciherang dan Kelurahan Ciakar
4. Kecamatan Tamansari: Kelurahan Setia Mulya, Taman Jaya, Mulya Sari, Suka Hurip, Mugar Sari dan Kelurahan Sumelap
Kabupaten Ciamis
Di wilayah Kabupaten Ciamis ada 22 desa tersebar di 4 kecamatan, yang wilayahnya bakal tersikat dan mendapat UGR Tol Getaci yaitu:
1. Kecamatan Ciamis: Desa Linggasari
2. Kecamatan Cidolog: Desa Cidolog, Desa Ciparay, Desa Hegarmanah, Desa Janggala.
3. Kecamatan Pamarican: Desa Bangunsari, Desa Kertahayu, Desa Margajaya, Desa Neglasari, Desa Pamarican, Desa Sidaharja, Desa Sukajadi, Desa Sukamukti
4. Kecamatan Banjarsari: Desa Cibadak, Desa Cicapar, Desa Ciherang, Desa Ciulu, Desa Purwasari, Desa Ratawangi, Desa Sindangasih, Desa Sindanghayu, Desa Sindangsari.
Kabupaten Pangandaran
Di Kabupaten Pangandaran Tol Getaci bakal menyikat lahan di 9 desa yang berada di satu kecamatan
1. Kecamatan Padaherang: Desa Pasirgeulis, Desa Cibogo, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Padaherang, Desa Karangsari, Desa Karangpawitan, Desa Sindangwangi, Desa Ciganjeng.
Kabupaten Cilacap
Lepas dari Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Tol Getaci masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan bocoran, di daerah ini Tol Getaci akan melewati 16 Desa yang tersebar di 4 kecamatan yakni;
1. Kecamatan Kesugihan: Desa Dondong, Desa Planjan, Desa Karangjengkol, Desa Kesugihan
2. Kecamatan Maos: Desa Karangrena, Desa Klapagada, Desa Maos Kidul, Desa Maos Lor, Desa Kalijaran, Desa Mrenek
3. Kecamatan Sampang: Desa Paketingan, Desa Ketanggung, Desa Nusajati, Desa Paberasan
4. Kecamatan Kroya: Desa Mujur Lor, Desa Buntu
Catatan: Untuk detail nama pemilik lahan yang bakal menerima UGR bisa dicek di Desa atau Kelurahan masing-masing.***
