PasarModern.com, BATAM – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina, wanita majikan yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya bernama Intan di Batam.
Sidang agenda vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Mudjono PN Batam pada Senin (8/12/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di Lingga, Wilayah Daik yang merupakan Ibu Kota Kabupaten, dilanda banjir rob yang sudah terjadi selama tiga hari berturut-turut hingga Senin (8/12/2025).
Genangan air tidak hanya merendam kawasan pesisir, tetapi juga menghambat aktivitas warga di ruas jalan utama.
Sekitar ratusan meter Jalan Datuk Laksamana, Kampung Bugis, tampak terendam air laut pasang, sehingga sulit dilalui kendaraan.
Meski lokasinya tidak berada tepat di tepi laut, kondisi tersebut dipicu muara sungai yang terhubung langsung dengan laut, sehingga air pasang ikut masuk dan menggenangi wilayah Daik.
Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini, berikut informasinya ;
Empat Bus Sekolah Baru di Batam Mulai Beroperasi Januari 2026, Antar Pelajar Rempang – Galang Gratis
PasarModern.com, BATAM – Empat unit bus sekolah baru terparkir di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Jalan Sudirman Nomor 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seluruh armada baru itu tersusun rapi dengan tampilan mencolok, kuning cerah berpadu oranye di bagian depan, dan garis hijau di sisi bodi.
Di sampingnya terpampang ilustrasi Jembatan Barelang yang ikonik.
Grafisnya juga dirancang ramah pelajar dengan gambar anak-anak berseragam sekolah, menambah kesan ceria.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra melalui Kepala UPT Trans Batam, Bambang Cipto, menyampaikan bahwa bus tersebut disediakan untuk menunjang akses pendidikan bagi pelajar di wilayah hinterland Batam.
Baca Selengkapnya
Viral Resepsi Nikah Tanpa Makanan, WO Ayu Puspita Ditangkap
PasarModern.comSepak terjang penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terbongkar. Polisi menahan 5 orang terkait penipuan yang viral di media sosial ini.
Polres Metro Jakarta Utara menangani kasus ini berdasarkan LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 6 Desember 2025 berdasarkan laporan inisial SOG.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut sudah ada lima orang yang diperiksa dan ditahan.
Kelimanya ialah APD selaku Direktur bersama empat stafnya HE, BDP, DHP, dan RR.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca Selengkapnya
Breaking News, Roslina Majikan yang Aniaya ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
BATAM, PasarModern.com– Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan 10 tahun penjara terhadap Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya Intan di Batam.
Sidang agenda vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mudjono PN Batam pada Senin (8/12/2025) sore.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Mengenakan kaos tahanan nomor punggung 61, Roslina duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Selengkapnya
Banjir Rob di Batam Rendam Pesisir Galang Baru, Tim Pammat Turun Tangan Imbau Warga
BATAM, PasarModern.com – Banjir rob di Batam melanda pesisir Desa Air Lingka, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Senin (8/12/2025).
Genangan air setinggi betis orang dewasa merendam sebagian wilayah pesisir itu dan membuat aktivitas warga sempat terganggu.
Meski tak menimbulkan dampak parah, kondisi air terus bergerak pasang. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran potensi kenaikan lebih lanjut.
Untuk memastikan keselamatan warga, Tim Pammat Ditsamapta Polda Kepri diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan langsung.
Patroli dimulai pukul 10.00-14.00 WIB, melibatkan empat personel dengan satu unit kendaraan SAR lengkap.
Baca Selengkapnya
Hari Ketiga Banjir Rob di Ibu Kota Lingga, Jalan Utama Terendam Hingga Ratusan Meter
LINGGA, PasarModern.com– Wilayah Daik yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), turut dilanda banjir rob yang terjadi selama tiga hari berturut-turut hingga Senin (8/12/2025).
Genangan air tidak hanya merendam kawasan pesisir, tetapi juga menghambat aktivitas warga di ruas jalan utama.
Sekitar ratusan meter Jalan Datuk Laksamana, Kampung Bugis, tampak terendam air laut pasang, sehingga sulit dilalui kendaraan.
Meski lokasinya tidak berada tepat di tepi laut, kondisi tersebut dipicu muara sungai yang terhubung langsung dengan laut, sehingga air pasang ikut masuk dan menggenangi wilayah Daik.
Akibatnya, sejumlah pengendara terpaksa memutar arah karena tidak dapat melintasi jalan tersebut.
Baca Selengkapnya
Divonis 10 Tahun, Roslina Tertunduk Tanpa Kata Usai Dinyatakan Bersalah Aniaya ART di Batam
Ringkasan Berita:
- Roslina divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam atas kasus kekerasan terhadap ART-nya, Intan Tuwa Negu
- Usai putusan dibacakan, Roslina tampak tertunduk, berjalan menuju sel tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata
- Penasihat hukumnya menyatakan menghormati putusan hakim, namun masih mempertimbangkan langkah banding
- Kuasa hukum mengungkapkan kliennya sudah meminta maaf, namun korban menolak karena masih mengalami trauma mendalam
BATAM, PasarModern.com – Raut wajah datar terpancar dari Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam, sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadapnya, Senin (8/12/2025).
Wanita 44 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan kepada Intan Tuwa Negu, pekerja muda asal NTT yang selama ini bekerja di rumahnya di Batam.
Di ruang sidang, Roslina hanya sempat berbincang beberapa detik dengan penasihat hukumnya.
Tidak terlihat suami maupun anaknya hadir mendampingi pada sidang penentuan hukuman tersebut.
Dengan masker putih menutupi sebagian wajah, Roslina terus menunduk.
Baca Selengkapnya
Roslina Tertunduk, Merliati Menangis Haru, Putusan Akhir Kasus Kekerasan ART yang Viral di Batam
BATAM, PasarModern.com – Raut wajah datar terpancar dari Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadapnya, Senin (8/12/2025).
Wanita 44 tahun itu dinyatakan bersalah, melakukan kekerasan kepada Intan Tuwa Negu, pekerja muda asal NTT yang selama ini bekerja di rumahnya di Batam.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Roslina, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP.
