Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Posted on

Penghargaan Pahlawan Nasional untuk 10 Tokoh Besar Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan, membangun, serta mempertahankan persatuan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah penghargaan formal, tetapi juga simbol penghormatan tertinggi negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh tersebut dalam perjuangan mewujudkan persatuan, kesatuan, dan kemajuan bangsa. Setiap nama yang masuk dalam daftar tersebut telah melalui proses panjang penilaian dan kajian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional, lembaga yang berwenang menyeleksi calon penerima penghargaan negara.

Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025

Berikut adalah daftar lengkap nama-nama tokoh yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025:

  • Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur) – Presiden ke-4 Republik Indonesia yang dikenal luas sebagai Gus Dur
  • Almarhum Jenderal Besar TNI H. Muhammad Soeharto (Jawa Tengah) – Presiden ke-2 Republik Indonesia
  • Almarhumah Marsinah (Jawa Timur) – Aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya dalam menegakkan keadilan dan hak-hak pekerja pada era 1990-an.
  • Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat) – Seorang ahli hukum internasional dan mantan Menteri Luar Negeri RI yang berjasa besar dalam diplomasi serta penguatan hukum laut Indonesia.
  • Almarhumah Hajah Rahmah El Yunusiyah (Sumatera Barat) – Tokoh perempuan Minangkabau yang dikenal sebagai pelopor pendidikan Islam modern untuk perempuan di Indonesia, pendiri Diniyah Putri Padang Panjang.
  • Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah) – Tokoh militer yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan NKRI pada masa pergolakan nasional, serta dikenal karena sikap disiplin dan nasionalismenya.
  • Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat) – Sultan Bima yang berperan besar dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia di wilayah timur Nusantara.
  • Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur) – Ulama besar dari Bangkalan, Madura, yang dikenal sebagai guru para pendiri Nahdlatul Ulama (NU), seperti K.H. Hasyim Asy’ari.
  • Almarhum Tuan Runda H. Ali Basaragi (Sumatera Utara) – Tokoh pejuang dari Tapanuli yang berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia di Sumatera Utara.
  • Almarhum Zainal Abidin Syah (Maluku Utara) – Sultan Tidore yang dikenal karena perjuangannya memperjuangkan kedaulatan Indonesia di wilayah Maluku dan Papua.

Makna Gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, seorang tokoh dapat diberi gelar Pahlawan Nasional apabila ia terbukti memiliki dedikasi, keberanian, dan pengorbanan besar demi bangsa, serta tidak pernah mencederai nilai-nilai perjuangan.

Pengusulan nama calon dilakukan dari daerah, diteruskan ke pemerintah pusat, hingga akhirnya ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam konteks tahun 2025 ini, pemberian gelar menjadi simbol penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo, yang menegaskan komitmennya terhadap penghargaan terhadap sejarah dan jasa para tokoh bangsa.

Proses penetapan sepuluh tokoh Pahlawan Nasional tahun ini dilakukan di Jakarta pada 6 November 2025, sebelum akhirnya diumumkan secara terbuka pada upacara resmi di Istana Negara.

Kritik terhadap Pemberian Gelar untuk Soeharto

IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai langkah ini sebagai bentuk pengaburan sejarah koruptif di Indonesia. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa pemberian gelar ini ironis di tengah upaya pemulihan aset hasil kejahatan Soeharto yang masih berlangsung.

Lakso mempertanyakan kelayakan seorang presiden yang memiliki sejarah dugaan keterlibatan korupsi untuk menyandang gelar pahlawan. Menurutnya, hal ini berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk bagi para pemimpin di masa depan.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan konsekuensi hukum dari status pahlawan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses pemulihan aset yang terus berlanjut nantinya dapat dianggap sebagai penistaan karena menelusuri harta seorang pahlawan nasional.