Cuti Bersama 18 Agustus: Wajib atau Tidak? Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Posted on

Pemprov Tetapkan Cuti Bersama Nasional untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Perubahan SKB ini dilakukan untuk menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, yaitu sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya.

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan hukum. Namun, pelayanan publik esensial tetap harus berjalan optimal selama cuti bersama.

Menteri Rini menegaskan pentingnya menjaga kelancaran layanan publik meskipun ada cuti bersama. Ia berharap masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.

Imbauan untuk Perusahaan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk ikut memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal 18 Agustus 2025. Meski cuti bersama bersifat fakultatif, ia berharap perusahaan memberikan ruang bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Yassierli menekankan pentingnya dialog antara perusahaan dan pekerja dalam menentukan teknis pelaksanaan cuti bersama. Tujuannya adalah agar perayaan HUT tetap semarak tanpa mengganggu aktivitas usaha.

Ia juga menyebutkan bahwa tradisi peringatan Proklamasi menjadi bagian dari kehidupan bangsa. Berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya mencerminkan rasa persatuan dan nasionalisme. Tradisi ini penting untuk terus dipertahankan sebagai sarana memperkuat produktivitas kerja.

Pandangan Pengusaha

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan bahwa cuti bersama 18 Agustus bersifat opsional bagi sektor swasta. Keputusan pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Shinta menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Misalnya, industri manufaktur yang memiliki ritme produksi berkelanjutan dapat menyusun cuti bersama agar tidak mengganggu target produksi.

Sebaliknya, sektor yang lebih fleksibel dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain. Apindo mendorong setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan.

Harapan untuk Masa Depan

Shinta menambahkan bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.

Ke depan, pihaknya berharap proses penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh. Penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja.