Cerita Ahmad Zuhdi, Guru Madrasah Dikejar Uang Damai Rp 25 Juta Meski Gajinya Hanya Rp 450 Ribu

Posted on

Cerita Guru Madrasah yang Dilempar Sendal dan Diwajibkan Bayar Denda

Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan setelah menghadapi situasi yang tidak terduga. Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, dilaporkan dilempar sendal oleh seorang murid dari kelas lain saat sedang mengajar. Akibatnya, ia harus membayar denda damai sebesar Rp 25 juta.

Pendapatan Zuhdi sebagai guru tidak cukup untuk memenuhi tuntutan tersebut. Meskipun telah mengabdi selama lebih dari 30 tahun, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp 450.000 per empat bulan. Hal ini membuatnya kesulitan dalam memenuhi permintaan denda yang sangat besar.

Peristiwa Awal yang Memicu Konflik

Kejadian bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Ia tiba-tiba dilempar sandal oleh seorang murid dari kelas lain. Peci yang ia kenakan ikut terlempar. Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D. Zuhdi pun menampar murid tersebut.

Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya adalah untuk mendidik, bukan melukai. “Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” ujarnya.

Namun, orang tua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. Namun, nominal tersebut tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

Kesulitan Finansial dan Upaya Mengatasinya

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meski harus berutang. “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ujar Zuhdi.

Zuhdi menyampaikan keberatannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

Perhatian Publik dan Bantuan dari Tokoh

Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda. Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

“Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” ujar Zayinul.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

Kronologi Kejadian yang Viral

Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025). Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai. Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai. Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut. Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agar guru Madrasah yang dipanggil ‘Pak Idi’ itu menandatangani surat pernyataan. Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *