Cek Milik Kalian, Gubernur Baru Jawa Barat Larang Motor dan Mobil Dengan Kriteria Ini Berlalu Lintas Jalan
Cek Apa yang Kamu Miliki, Gubernur Baru Jabar Larang Kendaraan Bermotor dan Mobil Ini Melintasi Jalan
Gubernur Jawa Barat yang baru, Dedi Mulyadi menegaskan, motor dan mobil yang memenuhi kriteria ini dilarang melintas di jalan raya
PasarModeRn.com/ Regulasi
Irsyaad W 23 Januari 12:30 PM
Gubernur baru Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang mobil dan motor tertentu melintasi jalan.
Baiklah, langsung saja cek milik kalian, siapa tau termasuk kriteria itu.
Ia menyampaikannya dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jabar, yang diadakan di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, (21/1/25) dan juga disangga beberapa petikan di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi menegaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut akan dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Dalam pernyataannya, Dedi menekankan pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan pajak untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Baiklah, kita lanjutkan dengan kabar utama dulu, karena banyak bupati yang tidak mengetahui skema Dana Bagi Hasil Kendaraan Bermotor. Hari ini wajib dikomunikasikan agar seluruh warga Jawa Barat tahu bahwa ada skema Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten,” ujar Dedi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kompas.com mengonfirmasi dan mendapatkan izin untuk mengeungkapkan keterangan Dedi Mulyadi, melalui panggilan telepon, tanggal 22 Januari 2025.
Dedi menegaskan, 100 persen pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.
“Saya jawab: apa harapan Anda terhadap pelayanan jalan, namun saya juga harus mengingatkan bahwa beberapa jalur yang rusak dan memerlukan perbaikan.
Dia juga meminta komitmen dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan semua hasil pajak kendaraan bermotor untuk jalan.
“Jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa harus terhubung. Jika ini terlaksana, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun,” kata Dedi.
Dedi mengusulkan menjalankan aturan untuk kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
“Kendaraan yang tidak membayar pajak tidak boleh melalui jalan raya. Kami selalu menuntut bahwa pendapatan pajak kendaraan beroda empat dipergunakan untuk pengembangan jalan, maka yang manfaatkan fasilitas tersebut harus membayaran pajak,” katanya.
Ia juga menekan pentingnya penggunaan nomor plat kendaraan yang sesuai dengan domisili di Jawa Barat, terutama bagi penduduk perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disebutkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar Rp 3,8 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 2,4 triliun.
Dijelaskan juga detail anggaran bagi hasil yang akan diterima pemerintah kabupaten dan kota.
Contohnya, Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak menerima dengan Rp 862 miliar, kemudian diikuti oleh Kota Bandung dengan Rp 887 miliar, dan Kabupaten Bekasi dengan Rp 701 miliar.
“Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk memiliki jalan yang rusak,” ujar Dedi.
Dedi berharap dengan konsistensi pengelolaan Paket Peningkatan Belanja (PKB), infrastruktur jalan di Jawa Barat bisa dipenuhi dalam waktu singkat.
“Jika seluruh pungutan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhannya, maka jalan provinsi bisa selesai dalam satu tahun. Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap mereka yang belum membayar menjalankan kewajiban tersebut.
“Itu adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik,” katannya.
Copyright PasarModeRn.com2025
Related Article