Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Kelompok yang Berhak Menerima

Posted on


.CO.ID –


Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri 2025.


Keterangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

“Pengalihan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta pada bulan Maret 2025,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/3/2025).

Ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur oleh regulasi pemerintah, sehingga perusahaan dan instansi wajib menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya 2025 bagi karyawan swasta?


Kapan Uang Tungguan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk karyawan swasta diberikan?


THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2023.

Ini karena Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Meski demikian, pemerintah meminta perusahaan untuk mengikuti peraturan pencairan THR karyawan swasta, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan lancarnya perayaan Idul Fitri 1446 H.

Ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh mesin produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan komitmen pengusaha untuk mengikuti peraturan ketenagakerjaan.


Siapa saja karyawan swasta yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR)?


Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja setidaknya 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima uang bonus tahunan.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja selama 12 bulan

Karyawan atau pekerja swasta yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji satu bulan.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya masing-masing.

Berikut adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *