Oleh: Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P, KETUA KOMISI X DPR RI
PasarModern.com– Sepanjang tahun 2025, Pemerintah telah melaksanakan berbagai program strategis di bidang pendidikan. Program-program tersebut antara lain:
Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan sebagai langkah percepatan peningkatan mutu pembelajaran
Pengembangan Program Sekolah Rakyat dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperkuat akses pendidikan sekaligus mendukung kesehatan dan kesiapan belajar peserta didik
Peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN melalui penataan tunjangan dan insentif; serta upaya penanganan dan pemulihan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan berbagai program tersebut, menjelang berakhirnya Tahun 2025, Komisi X DPR RI menyampaikan sejumlah catatan penting di bidang pendidikan sebagai hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, sekaligus harapan perbaikan dan penguatan kebijakan pendidikan pada Tahun 2026.
1. Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan
Pada Tahun 2025, Pemerintah menetapkan berbagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang pendidikan sebagai respons cepat terhadap persoalan mendasar pendidikan nasional.
Program tersebut meliputi revitalisasi sekolah, pengembangan SMA Unggul Garuda, serta digitalisasi pembelajaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Pelaksanaan PHTC sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian kuantitatif yang cukup baik, khususnya pada program revitalisasi sekolah.
Target awal revitalisasi lebih dari 12.800 satuan pendidikan berhasil terlampaui menjadi lebih dari 16.600 satuan pendidikan.
Sementara itu, capaian digitalisasi pembelajaran mencapai sekitar 124.000 unit dari target distribusi sekitar 288.800 unit Interactive Flat Panel (IFP).
Dari sisi kualitas, program SMA Unggul Garuda telah memiliki 16 unit operasional dan menetapkan 12 sekolah sebagai percontohan berstandar internasional.
Memasuki Tahun 2026, Komisi X DPR RI berharap terjadi transisi kebijakan dari sekadar pencapaian infrastruktur menuju peningkatan kualitas dan pemerataan yang lebih substantif.
Pada program digitalisasi pembelajaran, fokus kebijakan perlu bergeser dari distribusi perangkat menuju peningkatan kompetensi guru serta kualitas konten pembelajaran di platform Rumah Pendidikan.
Sementara itu, pengembangan SMA Unggul Garuda diharapkan tidak hanya terbatas pada sekolah percontohan, tetapi diperluas melalui pembangunan sekolah baru di berbagai wilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
2. Program Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis
Program Sekolah Rakyat dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan program mitra langsung Komisi X DPR RI.
Namun demikian, melalui Panitia Kerja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal, Komisi X mencatat bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat harus secara konsisten mengedepankan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan melalui sistem yang terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Untuk pelaksanaan Tahun 2026, Komisi X DPR RI menilai bahwa Program Sekolah Rakyat memerlukan penguatan konsep dengan tiga pilar utama.
Pertama, kejelasan kriteria penerima manfaat dan penentuan lokasi berbasis data terpadu yang memprioritaskan daerah terpencil, termasuk wilayah kepulauan.
Kedua, penegasan penanggung jawab utama program untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, kepastian status kepemilikan lahan sekolah oleh pemerintah daerah yang diatur melalui regulasi khusus, dengan peran komite sekolah sebagai pelaksana operasional dan pengawas langsung guna menjamin transparansi dan mencegah potensi konflik.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan sejak Januari 2025 menunjukkan skala implementasi yang cepat dengan capaian signifikan.
Hingga November 2025, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp52,9 triliun (74,6 persen dari pagu) dengan jumlah penerima manfaat sekitar 50,7 juta jiwa.
Untuk Tahun 2026, Komisi X DPR RI berharap fokus pelaksanaan MBG bergeser pada perluasan cakupan dan konsolidasi kualitas.
Implementasi program perlu dilakukan secara lebih realistis, disertai peningkatan transparansi dan efektivitas tata kelola, agar alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun pada Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta didik.
3. Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN
Sepanjang Tahun 2025, berbagai kebijakan pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan guru patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam memperbaiki tata kelola dan kepastian hak guru, baik ASN maupun non-ASN.
Transfer langsung tunjangan profesi kepada sekitar 1,5 juta guru tanpa melalui pemerintah daerah telah mengurangi keterlambatan penyaluran dan potensi distorsi.
Selain itu, pemberian insentif rutin kepada ratusan ribu guru honorer, bantuan subsidi upah bagi guru PAUD nonformal, serta dukungan bagi guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 menunjukkan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan sekaligus kualitas pendidik.
Namun demikian, evaluasi Tahun 2025 juga menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan, antara lain ketepatan data penerima, kesenjangan kesejahteraan antarstatus dan wilayah, serta belum optimalnya integrasi kebijakan kesejahteraan dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Memasuki Tahun 2026, Komisi X DPR RI berharap kebijakan kesejahteraan guru tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga diperkuat dan lebih berkeadilan.
Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan perlu diiringi dengan perluasan cakupan penerima, kepastian keberlanjutan anggaran, serta percepatan penataan status dan perlindungan kerja guru non-ASN.
Di sisi lain, komitmen anggaran jangka panjang untuk gaji dan tunjangan profesi guru dan dosen harus disertai reformasi tata kelola data, transparansi penyaluran, serta kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal.
4. Bullying dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sejumlah tragedi serius, seperti meninggalnya siswa SMPN 19 Tangerang Selatan serta insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang melibatkan siswa korban perundungan, mempertegas kondisi darurat ini.
Data Kemendikdasmen bahkan menunjukkan bahwa sekitar 70 persen siswa di Indonesia pernah mengalami perundungan.
Kasus serupa juga marak terjadi di perguruan tinggi, termasuk kasus bunuh diri akibat kekerasan di Universitas Udayana pada Oktober 2025.
Untuk Tahun 2026, Komisi X DPR RI berharap Program Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Berbasis Sekolah (Roots) yang telah menjangkau ribuan satuan pendidikan dapat diimplementasikan secara lebih optimal dan menyeluruh.
Regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dipastikan aplikatif dan efektif, serta didukung oleh penguatan peran Satuan Tugas di seluruh jenjang pendidikan guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.
5. Penanganan Pendidikan dalam Kondisi Bencana
Penanganan pendidikan di wilayah terdampak bencana sepanjang Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah telah bergerak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, yang menegaskan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sejak masa tanggap darurat.
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana juga menjadi landasan operasional penting.
Namun dalam praktiknya, aktivasi kebijakan tersebut di lapangan belum sepenuhnya optimal, baik dari sisi kecepatan respons, koordinasi lintas sektor, maupun keseragaman pelaksanaan di daerah terdampak.
Memasuki Tahun 2026, Komisi X DPR RI mendorong penguatan penanganan pendidikan dalam situasi bencana melalui respons yang lebih cepat, terukur, dan sistemik.
Pemerintah perlu memastikan seluruh mekanisme penyelenggaraan pendidikan darurat diaktifkan secara penuh tanpa menunggu penetapan status khusus, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
6. Progres Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Komisi X DPR RI telah menginisiasi proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang Tahun 2025 Komisi X DPR RI masih berada pada tahap penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas sebagai fondasi awal pembaruan regulasi pendidikan nasional.
Target ke depan, pada awal Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan formal bersama pemerintah.
RUU ini disusun dengan pendekatan kodifikasi, yakni mengintegrasikan tiga undang-undang utama (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi) ke dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh dan terpadu.
Melalui pendekatan tersebut, Komisi X DPR RI berharap RUU Sisdiknas mampu menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Pada tahap pembahasan selanjutnya di Tahun 2026, RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi strategis, antara lain penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru, kejelasan skema pendanaan pendidikan 20 persen, penguatan pendidikan tinggi, serta kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan menjadi fondasi hukum yang progresif dan berpihak pada peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan nasional.
Demikian Catatan Komisi X DPR RI terkait Evaluasi Pendidikan Tahun 2025 dan Harapan Tahun 2026, sebagai wujud komitmen untuk terus mengawal perbaikan sistem pendidikan nasional agar semakin adil, berkualitas, dan berdaya saing, serta mampu menjawab tantangan perubahan zaman secara inklusif dan berkelanjutan.(*)
