Cara menggabungkan NPWP suami istri di Coretax Online, contoh surat pernyataan penggabungan nomor pajak

Posted on

BERITA DIY – Penggabungan NPWP suami istri kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, langkah ini dinilai mempermudah pelaporan pajak keluarga karena kewajiban tahunan cukup dilakukan oleh suami.

Oleh karena itu, memahami cara menggabungkan NPWP suami istri menjadi hal penting bagi pasangan yang telah menikah dan ingin tertib administrasi perpajakan.

Pilihan Skema Pajak bagi Istri yang Sudah Menikah

Bagi wanita yang telah menikah dan memiliki penghasilan, terdapat dua pilihan dalam menjalankan kewajiban pajak. Pertama, menggunakan NPWP bersama suami dengan skema penggabungan. Di sisi lain, istri juga dapat tetap memakai NPWP terpisah dari suami.

Pilihan NPWP terpisah biasanya berlaku jika terdapat perjanjian pisah harta atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri. Namun demikian, banyak pasangan memilih penggabungan karena dinilai lebih praktis. Selain itu, penggabungan NPWP dapat mengurangi risiko lebih bayar pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri

Dengan menerapkan cara menggabungkan NPWP suami istri, kewajiban pelaporan pajak menjadi lebih sederhana. Misalnya, istri tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan secara terpisah. Selain itu, seluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan Tahunan atas nama suami.

Di sisi lain, bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 atas penghasilan istri tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan istri. Dengan demikian, identitas perpajakan istri tetap tercatat aktif dalam sistem Coretax.

Persiapan Dokumen Sebelum Penggabungan

Sebelum memulai proses cara menggabungkan NPWP suami istri, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk file digital. Selain itu, pastikan dokumen terbaca jelas agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk suami
  • Kartu Tanda Penduduk istri
  • Kartu Keluarga

Tahap Pertama: Penonaktifan NPWP Istri

Langkah awal dalam cara menggabungkan NPWP suami istri adalah menonaktifkan NPWP milik istri. Proses ini dilakukan melalui akun Coretax istri.

Pertama, login ke akun Coretax istri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di coretax.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Portal Saya atau Profil yang berada di bagian kiri atas. Selanjutnya, masuk ke submenu Perubahan Status atau Status Penetapan Wajib Pajak.

Kemudian, ajukan permohonan perubahan status menjadi nonaktif. Pada kolom alasan, pilih keterangan bahwa wajib pajak orang pribadi wanita kawin memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami. Selain itu, unggah seluruh dokumen pendukung yang diminta.

Setelah permohonan dikirim, proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak biasanya memerlukan waktu hingga lima hari kerja. Di sisi lain, pemohon dapat memantau status permohonan melalui menu Portal Saya. Jika telah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap Kedua: Menambahkan Data Istri di Akun Suami

Setelah NPWP istri berstatus nonaktif, tahap berikutnya dalam cara menggabungkan NPWP suami istri adalah menambahkan data istri ke akun Coretax suami. Langkah ini penting agar istri tercatat sebagai unit pajak keluarga.

Pertama, login ke akun Coretax suami melalui laman resmi yang sama. Selanjutnya, pilih menu Portal Saya lalu masuk ke Profil Saya. Pada bagian Informasi Umum, klik tombol Edit untuk memperbarui data.

Kemudian, gulir ke bagian Unit Pajak Keluarga dan pilih opsi Tambah. Isi seluruh data istri secara lengkap, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, status hubungan keluarga, hingga status unit perpajakan. Setelah itu, simpan data dan centang pernyataan wajib pajak sebelum menekan tombol submit.

Kewajiban Pajak Setelah NPWP Digabung

Setelah seluruh tahapan cara menggabungkan NPWP suami istri selesai dan tervalidasi, hak dan kewajiban perpajakan istri akan melekat pada NPWP suami. Selain itu, pelaporan pajak tahunan cukup dilakukan oleh suami atas seluruh penghasilan keluarga.

Di sisi lain, Nomor Induk Kependudukan istri tetap berfungsi sebagai identitas pajak yang sah. Misalnya, jika istri bekerja sebagai pegawai, penghasilannya tetap dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan suami.

Contoh Surat Pernyataan Penggabungan NPWP

Sebagai pelengkap administrasi, wajib pajak biasanya diminta melampirkan surat pernyataan penggabungan NPWP. Surat ini berisi pernyataan bahwa istri memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tanpa perjanjian pisah harta.

Contoh surat pernyataan penggabungan NPWP dapat diakses melalui sumber berikut:

https://share.google/r6SY9RzkjlRzepDMK

https://id.scribd.com/document/599034802/Surat-Pernyataan-NPWP-Istri-Gabung-Suami

Dengan memahami cara menggabungkan NPWP suami istri melalui Coretax Online, pasangan suami istri dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan efisien. Selain itu, proses digital ini memudahkan pemantauan status permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Oleh karena itu, pastikan seluruh data diisi dengan benar agar penggabungan NPWP berjalan lancar.***