Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Posted on

Termasuk untuk memeriksa atau melihat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sistem tersebut memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Masyarakat juga tidak perlu repot membawa dokumen asli untuk mencegah kerusakan atau kehilangan jika ada keperluan di puskesmas, sekolah, atau kantor kelurahan/kecamatan.

Dengan cara mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah memperbarui Identitas Kartu Keluarga Diri (IKD) dari yang semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila pada Februari 2025.

Pengguna baru atau lama harus memahami perubahan pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar tidak mengalami masalah saat mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

di HP.

di HP

Pelayanan di IKD bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Hal tersebut berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktifkan akun IKD.

Karena harus mengurusnya terlebih dahulu di Kantor Catatan Sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Handayani Ningrum, mengatakan pendaftaran atau aktivasi Kartu Identitas Kependudukan (IKD) harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil di seluruh Indonesia.

yaitu pada proses verifikasi pengguna.

atau pengenalan wajah.

dan dompet digital.

terhadap sistem verifikasi penduduk.

Saat dijalankan juga memerlukan sistem pendukung, yaitu

).

Sabtu (15/2/2025).

di HP:

di HP

di HP dapat diakses:

Perlu diingat bahwa cara tersebut tidak perlu dilakukan oleh pengguna lama IKD yang akunnya sudah diaktifkan.

di HP:

Cara melihat KK

: