Cara Dapat Green Card Seperti Keluarga Syifa yang Jadi Tentara AS

Posted on

Pengertian Green Card dan Proses Mendapatkannya

Green Card adalah izin tinggal tetap di Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan warga negara asing tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang. Pemegang Green Card secara resmi disebut sebagai lawful permanent residents (LPR). Contohnya adalah keluarga Syifa, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, yang menjadi tentara Amerika Serikat dan telah tinggal di AS sejak pertengahan 2023 lalu.

Keluarga Syifa kini tinggal di Kensington, negara bagian Maryland, daerah pinggiran Kota Washington DC. Daerah tersebut dikenal sebagai tempat yang tenang dan makmur. Safitri, ibunda Syifa, mengatakan bahwa putrinya akan mendapatkan kesempatan melanjutkan studi dari pihak militer AS.

Cara Mendapatkan Green Card

Mendapatkan Green Card seperti yang dimiliki keluarga Syifa tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu serta dedikasi yang tinggi. Merujuk pada informasi dari situs us-immigration.com, Green Card adalah kartu izin tinggal, hidup, dan bekerja secara legal di AS yang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk negara itu secara bebas.

Untuk bisa mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran sesuai aturan keimigrasian AS. Beberapa cara untuk mendapatkan Green Card antara lain:

  • Melalui pernikahan: Seseorang dapat mengajukan Green Card jika menikahi warga AS.
  • Melalui pekerjaan: Banyak orang memperoleh Green Card melalui tawaran pekerjaan di AS.
  • Melalui investasi: Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan lapangan kerja baru berhak mendapatkan Green Card.
  • Melalui permohonan sendiri: Individu dengan kemampuan luar biasa atau pemegang status khusus dapat mengajukan Green Card tanpa perlu sponsor.

Syarat-syarat Mendapatkan Green Card

Berdasarkan aturan keimigrasian AS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon Green Card, antara lain:

  • Syarat Pertama: Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, peneliti terkemuka, dan eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent.
  • Syarat Kedua: Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa.
  • Syarat Ketiga: Pekerja terampil dan profesional yang memenuhi syarat untuk Green Card EB-3.
  • Syarat Keempat: Individu dalam keadaan khusus seperti penerjemah, anggota angkatan bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan karyawan organisasi global.
  • Syarat Kelima: Investor asing yang bersedia menginvestasikan dana besar dalam usaha yang menciptakan lapangan kerja baru.

Aturan Baru Mengenai Pemeriksaan Akun Media Sosial

Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan aturan baru bagi pemohon Green Card. Presiden AS Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemohon Green Card di AS.

Pemohon Green Card yang tinggal di luar AS wajib membagikan akun medsos mereka kepada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS). USCIS menyebut kebijakan ini sebagai perintah eksekutif Trump untuk melindungi AS dari ancaman keamanan nasional dan teroris asing.

“USCIS mengidentifikasi perlunya mengumpulkan nama pengguna medsos dan nama platform medsos terkait para pelamar visa untuk memungkinkan dan membantu menginformasikan verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keselamatan publik, serta pemeriksaan terkait,” bunyi keterangan dari laman resmi USCIS.

Dampak Negatif Kebijakan Ini

Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, menilai kebijakan ini akan berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card. Ia khawatir kebijakan ini akan membungkam kebebasan bicara mereka yang sah dan membuat aktivitas seseorang terus dipantau di media sosial, bahkan setelah menjadi warga negara AS.

Kebijakan ini akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *