Panduan Cek Proses Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN
Pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini masuk tahap penetapan NIP. Para calon PPPK paruh waktu dapat memantau progres penerbitan NIP melalui platform MOLA BKN. Berikut langkah-langkah untuk mengecek proses tersebut:
- Buka situs resmi BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul
- Setelah halaman utama terbuka, klik opsi “Cek Layanan”
- Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” dari daftar yang tersedia
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang telah disediakan dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem
- Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar
- Klik “Monitor Usulan”, sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP. Jika NIP telah diterbitkan, informasi tersebut akan muncul di layar
Selain itu, pemberitahuan penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN.
Arti Notifikasi di MOLA BKN
Berikut penjelasan mengenai beberapa notifikasi yang muncul saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di MOLA BKN:
-
Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi
Artinya, berkas Anda belum masuk ke tahap usulan NI PPPK 2024. -
Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi
Artinya, berkas sudah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, tetapi masih menunggu persetujuan untuk diajukan dalam usul penetapan NI PPPK 2024. -
Perbaikan Approval: Usul dikembalikan karena terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai
Berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang. -
Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN
Artinya, berkas Anda sudah masuk tahap pengajuan usul NI PPPK 2024, namun masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim dari BKN. -
Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN
Artinya, berkas sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, tetapi masih menunggu tanda tangan Pertek BKN. -
Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi
Artinya, berkas Anda telah rampung seluruhnya dan termasuk ke dalam tabel ‘NIP’ pada update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN. -
Usulan Tidak Ditemukan
Beberapa faktor penyebab munculnya notifikasi ini antara lain: - Salah memilih layanan di Mola BKN
- Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta
- Data belum diinput oleh instansi
- Pengusulan masih dalam proses
- Gangguan teknis
Solusi Mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan”
Bagi yang mengalami kendala ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa Mola BKN secara berkala
- Konfirmasi ke instansi terkait
- Rutin mengecek email
Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bangka Belitung
Berdasarkan informasi terbaru, jadwal penetapan nomor induk berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah itu, pelantikan diperkirakan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025, menyesuaikan kondisi di tiap daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema. Di Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu digaji sesuai ketersediaan anggaran. Di Diktum ke-19, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan upah minimum suatu wilayah.
PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah diusulkan, bisa mengecek kembali upah saat masih berstatus honorer. Selain itu, PPPK Paruh Waktu 2025 di Bangka Belitung, juga bisa mengecek upah minimum setempat. Salah satunya melalui upah minimum provinsi (UMP) yakni sebesar Rp3.876.600.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025. Berikut beberapa tunjangan yang umum diberikan:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi. -
Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun, sesuai regulasi pemerintah. -
Tunjangan Keluarga & Pangan
Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang. -
Tunjangan Jabatan/Fungsional
Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai. -
Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung
Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.
