Cara Cek Pajak PBB Online dengan Mudah

Posted on

Pengertian PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Objek PBB-P2 mencakup tanah dan bangunan yang digunakan oleh pribadi maupun organisasi, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek yang Dikecualikan dari PBB-P2

Terdapat beberapa jenis tanah dan bangunan yang tidak dikenakan PBB-P2, antara lain:

  • Kantor pemerintah dan penyelenggara negara yang terdaftar sebagai barang milik negara atau daerah.
  • Tempat ibadah, panti sosial, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas kebudayaan yang tidak bertujuan komersial.
  • Makam, situs purbakala, dan lahan konservasi.
  • Tanah hutan lindung, taman nasional, serta lahan penggembalaan yang dikelola desa.
  • Properti milik perwakilan diplomatik dan organisasi internasional tertentu.
  • Jalur transportasi seperti rel kereta api, MRT, LRT, dan sejenisnya.
  • Rumah tinggal dengan NJOP tertentu (ditetapkan oleh Gubernur).

Siapa yang Wajib Membayar PBB-P2?

Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut wajib membayar PBB-P2.

Cara Menghitung PBB-P2

PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun. Terdapat juga yang disebut NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu nilai NJOP yang dibebaskan pajak sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan untuk salah satu properti saja dalam satu tahun pajak.

Nilai NJOP yang dikenakan pajak berkisar antara 20% – 100% setelah dikurangi NJOPTKP. Besarannya ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, pemanfaatan lahan, dan klasterisasi wilayah.

Tarif PBB-P2

Tarif umum PBB-P2 adalah 0,5%. Untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya adalah 0,25%.

Kapan PBB-P2 Terutang?

PBB-P2 mulai terutang sejak 1 Januari setiap tahunnya berdasarkan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan pada tanggal tersebut. Nominal ketetapan PBB-P2 yang terutang berlaku selama satu tahun kalender.

Cara Mengecek Tagihan PBB Online

Berikut beberapa cara untuk mengecek tagihan PBB secara online:

1. Melalui Situs Resmi Pajak

  • Kunjungi situs resmi pajak di daerahmu.
  • Buka halaman e-SPPT.
  • Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
  • Isi data diri dengan teliti, lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.
  • Jika berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui email.
  • Setelah itu, kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.

2. Melalui Minimarket

  • Kunjungi situs Klik Indomaret.
  • Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan sesuai daerah domisili.
  • Masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
  • Klik “Bayar” dan lihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

3. Melalui E-Commerce

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih opsi Top-up dan Tagihan.
  • Pilih “Pajak PBB”, isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak.
  • Klik “Cek Tagihan” dan lihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

4. Melalui Aplikasi GoPay

  • Buka aplikasi GoPay.
  • Klik “Lihat Semua” di menu Pembayaran.
  • Pilih Layanan Publik dan klik PBB.
  • Pilih daerah layanan, masukkan NOP dan tahun.
  • Cek tagihan PBB pada Detail Pembayaran.
  • Jika sudah sesuai, klik Bayar Sekarang dan verifikasi PIN GoPay.

5. Melalui Aplikasi Gojek

  • Buka aplikasi Gojek, masuk ke menu GoTagihan.
  • Pilih PBB dan cari Sub Regional pembayaran.
  • Masukkan Nomor Pajak dan Tahun.
  • Periksa tagihan PBB pada halaman Detail Pembayaran.
  • Jika informasi sudah sesuai, konfirmasi pembayaran dengan bayar pakai GoPay.
  • Verifikasi PIN GoPay dan pembayaran berhasil.

Dengan berbagai metode ini, kamu bisa dengan mudah mengecek dan membayar tagihan PBB secara online. Pastikan juga untuk mengecek pajak penghasilan pribadi secara mandiri agar tidak terjadi kesalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *