Buruh Jabar demo tuntut kepastian UMP 2026, KSPI di Jakarta tolak PP pengupahan yang tak dibahas

Posted on

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Ketidakpastian mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu reaksi keras dari kalangan pekerja. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025.

​Massa aksi yang datang ber­konvoi menggunakan se­peda motor dan bus dari ber­bagai daerah di Jawa Barat ini membawa satu tuntutan mendesak, yakni pemerintah harus segera menetapkan regulasi pengupahan tahun 2026.

​Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengungkapkan, kekecewaannya terha­dap pemerintah yang dinilai kerap ingkar janji terkait jadwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pa­yung hukum pengupahan. ​“Pemerintah sudah berkali-kali ingkar janji. Kabar terbaru, PP Pengupahan akan dikeluarkan hari ini, namun faktanya sampai saat ini be­lum juga kami terima,” kata Dadan di sela-sela aksinya itu.

​Dadan juga menyoroti urgensi penerbitan aturan ter­sebut. Menurutnya, keterlambatan regulasi akan ber­dampak fatal pada proses ne­gosiasi di tingkat perusahaan, terutama terkait struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

​“PP Pengupahan ini harus segera dikeluarkan. Karena semakin dekat dengan pelaksanaan (tahun baru), maka waktu kawan-kawan buruh untuk berunding semakin mepet,” ujarnya.

​Ia menjelaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) sejatinya hanya jaring pengaman bagi buruh lajang. Sementara bagi buruh yang berkeluarga, negosiasi lanjutan dengan perusahaan sangat diperlukan.

​“Kalau waktunya mepet begini, kapan waktu mereka berunding?” kata Dadan de­ngan nada tanya.

​Terkait besaran kenaikan, SPN Jabar menuntut agar ke­naikan upah minimum 2026 tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya. Berdasar­kan hitungan internal serikat, angka ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%.

​“Ya, minimal sama dengan tahun kemarin. Tapi, kalau memang harus menunggu PP, patokannya jangan sampai turun dari tahun lalu,” ucapnya.

Dadan mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam penundaan penetapan PP ini. Ia menduga, langkah ini diambil untuk meredam ge­lom­bang protes dari kalang­an buruh.

​“Ini kan didesain sebenar­nya karena pemerintah se­ka­rang terkesan anti gerakan buruh, anti demo. Apalagi berkaca pada kejadian Agustus kemarin, jangan sampai buruh dijadikan korban karena ketakutan berlebihan,” kata­nya.

​Ia juga menegaskan, demonstrasi adalah hal wajar dalam iklim demokrasi dan meminta pemerintah tidak memperlambat regulasi ha­nya karena khawatir akan adanya gejolak massa.

​Menanggapi tuntutan ter­sebut, Kepala Bidang Hu­bung­an Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa me­ngakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih dalam posisi menunggu.

​“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun da­ri pemerintah pusat (Kementerian Tenaga Kerja). Ka­mi semua menunggu karena posisi kami di daerah ha­nya pelaksana regulasi,” kata Firman saat menemui massa aksi.

​Firman menyampaikan, ber­dasarkan informasi terakhir, pemerintah pusat be­rencana segera mengeluarkan PP tersebut. Pemerintah men­jamin penetapan UM­P tidak akan melewati batas waktu pergantian tahun.

​“Kita tunggu saja, yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga Kerja) akan turun sebelum 31 Desember. Sesuai putusan MK, upah minimum harus ditetapkan tiap tahun, jadi mudah-mudahan tidak akan lewat tahun,” ujarnya.

​Mengenai teknis pembahasan yang diprediksi akan sangat singkat, Firman mengaku, pihaknya sudah terbiasa bekerja dengan tempo cepat. ​“Bisa cepat juga bisa lambat. Kita sudah pengalaman regulasi keluar mepet dan harus mengeluarkan re­komendasi dengan cepat. Kadang satu dua hari kalau butuh cepat, kita bisa kerjakan,” ucapnya. 

Tolak

Di Jakarta, Konfederasi Se­rikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peratur­an pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini atur­an yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Said mengatakan, ada sejumlah alasan KSPI menolak penetapan UMP 2026. Alasan pertama, kata Said, PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Peng­upahan, pun hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025.

“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Pa­dahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 ta­hun. Ini bukan sekadar ang­ka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” kata Said.

Alasan lainnya, kata Said, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuh­an hidup layak. PP itu meng­atur definisi dan mekanis­me yang berpotensi membuat dae­rah tertentu, yang dianggap sudah melewati batas atas, tidak mengalami kenaikan upah, padahal harga kebutuhan pokok tetap naik.

KSPI juga menyoroti indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Said mengatakan, jika peme­rintah memakai indeks te­rendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%.

“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini me­ngembalikan upah murah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ke­te­nagakerjaan Yassierli me­nye­but Rancangan PP UMP 2026 tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026. “RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 15 Desember 2025.

Ia enggan membocorkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli meminta ­semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Yassierli mengisyaratkan, besaran kenaikan tidak akan ditetapkan dengan formula UMP 2025. Tahun lalu, pemerintah menyeragamkan ke­naikan upah seluruh dae­rah sebesar 6,5%.

“Tahun lalu kan tidak ra­nge (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5%), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujar­nya.

Yassierli juga memastikan pemerintah berkomitmen ter­hadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 telah mengikutsertakan Dewan Pengupahan daerah secara aktif.

Menurut dia, UMP 2026 te­lah mempertimbangkan kon­disi masing-masing daerah. “Insyaallah akan meng­gembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya. (Mochamad Iqbal Maulud, Suhirlan A)***