Bupati TTU Turunkan Inspektorat Cek Pengelolaan Keuangan Desa Naku

Posted on

Penyelidikan Dana Desa Naku oleh Inspektorat Daerah

Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa Naku di Kecamatan Biboki Feotleu dan Kabupaten TTU, NTT. Ia menekankan bahwa semua laporan yang disampaikan dan mengandung dugaan kerugian keuangan negara harus ditindaklanjuti dengan prosedur yang jelas.

Menurut Bupati, Pemkab TTU tidak akan langsung mengambil keputusan sendiri tanpa dasar yang kuat. Setiap laporan yang masuk akan segera didisposisikan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus. Setelah hasil pemeriksaan diterima, Pemkab TTU akan membuat kesimpulan yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat desa agar tidak mempergunakan laporan ini sebagai alat politik. Pemkab TTU berharap kepala desa dan perangkatnya tidak merasa terbebani oleh adanya laporan tersebut. Jika laporan tersebut benar dan dibuktikan melalui pemeriksaan khusus, maka Pemkab TTU akan segera mengambil langkah tegas. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang kuat, mereka dapat tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan pemberhentian sementara sejumlah kepala desa. Mereka diberikan waktu tertentu untuk menyelesaikan masalah di desa masing-masing. Jika tidak berhasil menyelesaikan masalah, maka penundaan tersebut akan menjadi permanen.

Pengaduan Warga Desa Naku

Sebelumnya, warga Desa Naku mengadukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan sikap Kepala Desa Naku yang dinilai otoriter serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU di Lobi Kantor Bupati TTU pada Senin, 14 Juli 2025.

Tokoh Adat di Desa Naku, Gabriel Tai, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Naku diduga sewenang-wenang dalam melakukan pergantian perangkat desa. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perbup Kabupaten TTU, perangkat desa yang telah lulus ujian dan dilantik semestinya diganti setelah usia 60 tahun. Namun, setelah terpilih pada tahun 2023 lalu, Kepala Desa Naku melakukan pergantian sepihak terhadap sejumlah perangkat desa.

Tunjangan bagi perangkat desa yang lama tidak dibayar sejak Oktober 2023 hingga mereka diganti beberapa waktu lalu. Gabriel menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kepala Desa Naku mengganti perangkat desa sehingga tunjangan diberikan kepada perangkat baru, sementara yang lama tidak diberi pembayaran.

Proyek Fisik yang Tidak Tuntas

Gabriel juga menyebutkan bahwa sejumlah proyek fisik dari Dana Desa Naku sejak tahun 2019 sampai 2020 tidak tuntas dikerjakan. Proyek jalan usaha tani sepanjang 2,5 kilometer tidak selesai dikerjakan. Material seperti pasir dan pecahan batu masih menumpuk di lokasi yang belum terselesaikan.

Proyek lainnya seperti rabat sepanjang 250 meter, cros way 6 titik, dan penahan sepanjang 600 meter juga belum tuntas dikerjakan. Selain itu, pengadaan kendaraan roda dua untuk BPD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 20.000.000 belum terealisasi.

Pada tahun 2018, anggaran untuk pembangunan Embung Wekatimun dari Dana Desa Naku juga tidak tuntas. Saluran dan proses penguburan perpipaan air minum tidak direalisasikan. Diduga, embung ini dikerjakan oleh Kepala Desa Naku saat itu menjabat sebagai Ketua BPD.

Pada tahun 2020, anggaran untuk pengadaan kacang tanah sebesar Rp. 32.000.000 tidak digunakan dan tidak dibagikan kepada masyarakat. Di tahun 2024, Pemdes Naku mengalokasikan anggaran untuk pembukaan lahan sawah bagi masyarakat. Namun, hanya belasan are yang terbuka, jauh dari target 20 are per kepala keluarga.

Selain itu, pembangunan bak penampung air juga tidak sepenuhnya berhasil. Meskipun air dialirkan ke bak penampung, namun tidak disalurkan ke pemukiman warga. Diduga selang air untuk disalurkan kepada warga raib.

Penggantian Nama Penerima Bantuan

Gabriel menuturkan bahwa Kepala Desa Naku secara sepihak mengganti nama penerima bantuan beras dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial. Sekitar 25 nama yang diganti secara sepihak oleh Kades Naku. Kepala desa juga secara sepihak mengganti kader posyandu dengan para pendukungnya saat bertarung dalam Pilkades.

Ia mengatakan bahwa saat beras turun, masyarakat tidak diberitahu. Setelah mendengar informasi, masyarakat pergi menanyakan dan Kades mengatakan bahwa sudah terlalu lama, sehingga ia mengganti orang.

Kepala Desa Tidak Memberikan Pelayanan yang Merata

Gabriel menyebut bahwa Kepala Desa Naku hanya memberikan pelayanan penandatanganan administrasi kepada masyarakat yang mendukungnya saat bertarung dalam Pilkades. Sedangkan masyarakat yang tidak mendukung tidak diberikan pelayanan penandatanganan administrasi.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Naku, Fabianus Kehi, mengatakan bahwa Kepala Desa Naku dinilai tidak bisa menjamin keamanan masyarakat lain yang melintas di desa tersebut. Sejumlah persoalan yang terjadi di Desa Naku tidak diselesaikan oleh kepala desa.

Masyarakat desa lain di Kecamatan Biboki Feotleu bahkan takut melintas di Desa Naku. Oleh karena itu, desa lain membuat jalan baru agar masyarakat tidak melintas di Desa Naku jika hendak bepergian ke tempat lain. Hal ini menyebabkan hambatan perputaran ekonomi di Desa Naku.

Sejak Kepala Desa Naku memimpin, pelaksanaan musyawarah di Desa Naku tidak berjalan baik. Rapat-rapat yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat diselenggarakan secara tertutup dan tidak disampaikan kepada masyarakat.

Fabianus menegaskan bahwa pihaknya juga meminta Bupati TTU agar menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit dan uji petik di lapangan. Audit ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup audit administrasi dan audit fisik pembangunan fasilitas umum di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Naku, Yulius Mauk, saat dikonfirmasi PasarModern.com melalui sambungan telepon selular dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.