Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi Suap RSUD

Posted on

Penetapan Tersangka Kasus Suap Proyek Rumah Sakit di Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di beberapa kota seperti Kendari, Jakarta, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025.

Selain Bupati Abdul Aziz, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak swasta. Diantara mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, serta Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dua pihak swasta yang terlibat adalah Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

KPK menduga bahwa pengondisian lelang proyek senilai Rp126,3 miliar telah terjadi sejak awal. Dalam kasus ini, terdapat kesepakatan mengenai commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan cukup banyak bukti, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Proyek strategis nasional ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Diduga, pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta terjadi pada Januari 2025, agar PT PCP dapat memenangkan lelang.

Setelah kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek. Pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada AGD. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.

Menurut informasi yang diberikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang diantaranya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Abdul Aziz. Tim KPK melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *