Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 Tahun 2025
PasarModern.com melaporkan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah memasuki batch keempat. Proses pencairan ini dilakukan mulai dari bulan Juni hingga Juli, dan saat ini sudah dimulai pencairannya kepada berbagai penerima. Namun, setiap batch memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda, sehingga tidak semua penerima menerima dana secara bersamaan.
Untuk memastikan status penerima BSU, sebaiknya lakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Jika Anda menerima bantuan BSU melalui bank penyalur, maka akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan mengenai BSU dan batch pencairan bantuan pada lampiran mutasi rekening.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan BSU:
- Masuk ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isikan Captcha sesuai kode yang ditampilkan di laman BSU.
- Klik tombol “Cek Status”.
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi di laman tersebut.
Arti Notifikasi BSU 2025
Setelah melakukan cek status, ada beberapa jenis notifikasi yang mungkin muncul:
-
Notifikasi 1: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala.
Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. -
Notifikasi 2: Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero. -
Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero. -
Notifikasi 4: Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank.
Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda. -
Notifikasi 5: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU
Untuk bisa menerima BSU, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Alur Pencairan BSU
Proses pencairan BSU dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria.
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
- Data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan.
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU
Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak bisa menerima BSU, antara lain:
- Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU.
- Sudah menerima bantuan lain.
- Masalah data rekening.
Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.
