KABAR TEGAL –
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan dukungan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Disalurkan untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer
Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, BSU kali ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli 2025), sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses validasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujar Aris, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menambahkan, proses pemadanan dan validasi data telah selesai dan saat ini berada pada tahap finalisasi pencairan.
Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses pemadanan data dengan Kemnaker untuk memastikan akurasi penerima. Hanya pekerja aktif yang tercatat dalam program jaminan sosial hingga April 2025 yang akan diproses sebagai penerima bantuan.
Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran BSU 2025 berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur teknis pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh dalam rangka mendukung daya beli dan pemulihan ekonomi nasional.
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP
-
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
-
Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
-
Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) atau menerima melalui Kantor Pos jika tidak memiliki rekening
Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Total anggaran BSU yang dikucurkan mencapai Rp10,72 triliun. Dana disalurkan melalui rekening bank milik penerima yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek status sebagai penerima BSU melalui dua kanal resmi:
1. Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id -
Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerima
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh melalui Google Play Store atau App Store
-
Login menggunakan NIK dan nomor HP
-
Klik banner “Cek Eligibilitas BSU”
-
Masukkan data identitas dan klik “Lanjutkan”
Cara Perbarui Data Rekening
Bagi penerima yang mendapat notifikasi pembaruan rekening, berikut langkah yang harus dilakukan:
-
Masukkan nomor rekening aktif dari bank Himbara
-
Pastikan data nama dan NIK sesuai dengan data kependudukan
-
Lanjutkan untuk proses verifikasi oleh Kemnaker
Alur Penyaluran BSU
-
Data peserta aktif dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS melakukan verifikasi dan pemadanan
-
Data diteruskan ke Kemnaker untuk penetapan penerima
-
Penetapan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Dana disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos
BSU 2025 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sektor formal. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.***
