Isu Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Bulan Oktober 2025
Isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober dan November 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pencairan BSU tahap II pada bulan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan Oktober. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Menurutnya, informasi tersebut masih dalam status belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Ia menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.
Menaker memastikan informasi itu tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.
BSU Sudah Selesai Disalurkan
Menaker menambahkan, program BSU telah selesai disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang valid. Ia menyatakan bahwa penyaluran sudah selesai sesuai dengan data yang valid.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Dengan demikian, tidak ada jadwal pencairan BSU 2025 yang baru hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala teknis.
Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan, disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada data resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU tahun 2025 harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau melalui layanan online.
Perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah menggunakan formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga berhak terdaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti.
Kriteria lain, penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Update Rekening BSU
Menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima BSU wajib melakukan pengkinian data rekening pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN). Hal ini dikarenakan, jika rekening lama sudah tidak aktif atau nama pemilik tidak sesuai, sistem verifikasi akan gagal dan dana tidak bisa ditransfer.
Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025. Namun tak ada salahnya untuk bersiap-siap dengan memperbarui rekening.
Langkah ini dilakukan agar tidak terkendala saat pencairan dilakukan, terutama bagi pekerja yang rekeningnya sudah tidak aktif.
Langkah-langkah Update Rekening BSU
-
Cek status penerima BSU terlebih dahulu
Masuk ke portal BSU / BPJS Ketenagakerjaan, isikan data pribadi (NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, no HP) untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU. Jika statusnya “eligible / memenuhi syarat”, barulah Anda diperbolehkan melakukan update rekening. -
Pilih metode update / pengkinian data rekening
Ada beberapa cara yang dapat Anda pilih: -
Melalui situs BSU / BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs resmi BSU atau portal BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data pribadi (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, HP, email)
- Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul opsi “Update Rekening” atau “Pengkinian Data Rekening”
- Pilih bank Himbara / BSI dan masukkan nomor rekening baru & nama pemilik rekening
- Kirim / simpan data
- Pastikan rekening aktif, nama pemilik rekening sama dengan data BPJS / identitas Anda.
-
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di smartphone
- Login ke akun Anda
- Cari menu “Pengkinian Data” atau “Update Rekening”
- Masukkan nomor rekening baru dan data yang dibutuhkan
- Simpan / kirim pembaruan
- Cocok jika Anda tidak ingin lewat komputer.
-
Melalui perusahaan / HRD (SIPP BPJS Ketenagakerjaan)
- HRD / PIC perusahaan login ke portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam menu “BSU Tahun 2025 / Pengkinian Data BSU”, download template excel yang berisi data pekerja
- HRD masukkan nomor rekening baru Anda ke template
- Upload template yang sudah diisi kembali ke sistem
- Verifikasi & proses pembaruan data dilakukan dari sistem
- Jika Anda bekerja di perusahaan, cara ini banyak dipakai
-
Pastikan rekening yang Anda gunakan adalah dari bank penyalur yang diperbolehkan (Himbara / BSI / Pos)
BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan BSI / Pos Indonesia. Jika rekening Anda di luar bank-bank tersebut, kemungkinan tidak akan diterima oleh sistem. -
Verifikasi & validasi data
Setelah Anda mengirim perubahan rekening, sistem akan memverifikasi data Anda. Jika data cocok (nama rekening sesuai, rekening aktif, data identitas cocok), maka rekening tersebut akan “aktif” untuk penyaluran BSU. Jika ada kesalahan (nama tidak cocok, rekening tidak aktif, format data salah) maka pembaruan bisa ditolak / gagal proses.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Update Rekening
- Nama pemilik rekening harus persis sama dengan nama pada data BPJS / identitas. Jika berbeda, sistem verifikasi bisa gagal.
- Rekening baru harus aktif (tidak ditutup, dibekukan, atau sudah mati) agar bisa digunakan.
- Update rekening sebelum deadline jika ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
- Pastikan Anda menggunakan portal / situs resmi (BPJS Ketenagakerjaan, atau portal BSU resmi), supaya tidak terkena hoaks / penipuan.
- Apabila Anda bekerja di perusahaan, kemungkinan HRD perusahaan harus ikut terlibat dalam proses update melalui SIPP. Beberapa kasus orang menyebut HRD atau perusahaan yang melakukan pembaruan data.
