Pengumuman Lelang Aset Jaminan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Proses lelang ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut:
1. CV. ALL SINAR KEJORA
a. Sebidang tanah seluas 65 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 667.660.000,-
Uang Jaminan: Rp. 134.000.000,-
b. Sebidang tanah seluas 74 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 667.660.000,-
Uang Jaminan: Rp. 134.000.000,-
2. CV. RAJAWALI MOBIL
Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 01.01.000008302.0 Nomor Kode Sertipikat: WROBHJ seluas 148 m², tercatat atas nama: NELLI MAILANI, berikut bangunan yang berada di atas tanah tersebut, setempat terletak di Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 806.380.000,-
Uang Jaminan: Rp. 162.000.000,-
3. ERWIN SATRIA
Sebidang tanah seluas 118 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 174.960.000,-
Uang Jaminan: Rp. 35.000.000,-
4. JAMARIS
a. Sebidang tanah seluas 1.745 m², terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 70.000.000,-
Uang Jaminan: Rp. 14.000.000,-
b. Sebidang tanah seluas 230 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 222.000.000,-
Uang Jaminan: Rp. 45.000.000,-
c. Sebidang tanah seluas 3.253 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Dayah Kumba, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 325.300.000,-
Uang Jaminan: Rp. 65.000.000,-
5. PT. BAHAGIA JAYA INDO
Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 01.01.000009003.0 Nomor Kode Sertipikat: CCLRPW seluas 160 m², tercatat atas nama: 1. MUHAMMAD YUSUF, 2. YULI WARNIATI, berikut bangunan yang berada di atas tanah tersebut, setempat terletak di Kelurahan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Harga Limit: Rp. 454.400.000,-
Uang Jaminan: Rp. 91.000.000,-
Pelaksanaan Lelang
- Hari: Rabu
- Tanggal: 26 November 2025
- Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 26 November 2025 pukul 16:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain: lelang.go.id
- Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jl. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh
- Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang
Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.
Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.
Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 12 November 2025
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh
Ttd
ACR Manager
Download PDF disini
