Kasus Perselingkuhan di Polsek Baguala Polda Maluku
Pengaduan mengenai dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan Polsek Baguala, Polda Maluku, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kejadian ini melibatkan oknum polisi bernama Bripka MMM dengan istri seorang warga berinisial AP. Ruangan di kantor polisi tersebut menjadi saksi bisu dari hubungan terlarang yang terjadi antara kedua pihak.
Bripka MMM diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan tiga orang anak. Sementara itu, AP juga sudah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu perzinaan, yang dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini membuat suami AP, RGA, melaporkan kasus tersebut ke Propam dan SPKT Polda Maluku.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. RGA memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Bripka MMM secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai. Oleh karena itu, perbuatan Bripka MMM dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengakuan AP tentang Hubungan Terlarang
AP mengaku pernah berselingkuh dengan Bripka MMM di sebuah ruangan di Polsek Baguala pada bulan Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT. Menurut pengakuan AP, mereka tidur bersama selama kurang lebih 30 menit. Meski tidak sampai larut malam, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perzinaan yang melanggar norma dan hukum.
Pengakuan AP ini didasarkan pada informasi yang diberikan oleh pihak pelapor, RGA. Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bripka MMM maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. Namun, laporan yang telah masuk ke Propam Polda Maluku sedang dalam proses penanganan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka MMM.
Fakta Tambahan Mengenai Penyalahgunaan Narkoba
Selain dugaan perselingkuhan, kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, mengungkapkan fakta lain. Menurut pengakuan AP, Bripka MMM pernah mengajaknya untuk menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kantor Polsek Baguala. Meskipun AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka MMM menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman dengan sedotan.
Barang haram tersebut diambil dari bawah meja. Meski AP memalingkan wajah karena tidak ingin melihatnya, ia tetap mendengar Bripka MMM melakukan aktivitas tersebut. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Laporan mengenai dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku. Selain itu, kasus ini juga dilaporkan ke SPKT Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi klien untuk menyampaikan laporan ke SPKT dan Propam Polda Maluku.
Perbuatan Bripka MMM dianggap tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak terkait. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kredibilitas institusi kepolisian.


