Tim BPK RI Turun Tangan untuk Investigasi Kerusakan Lingkungan
Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dikabarkan akan melakukan investigasi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tengah dan timur Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai inisiatif awal yang penting dalam menghadapi masalah lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Abdul Rachman Thaha, tokoh muda Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan BPK RI. Ia menilai aktivitas tambang yang berlangsung dengan frekuensi tinggi telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Aktivitas tersebut dilakukan baik oleh pengusaha tambang legal maupun ilegal.
Menurut Abdul Rachman Thaha, dampak dari kerusakan lingkungan tersebut sangat merugikan masyarakat setempat. Contohnya, kualitas air terganggu dan bencana alam seperti banjir sering terjadi saat musim hujan. Ia berharap BPK tidak hanya melakukan investigasi, tetapi juga menindaklanjuti dampak perekonomian yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa potensi kerugian ini dapat memberikan efek signifikan pada perekonomian nasional. Abdul Rachman Thaha yakin bahwa inisiatif BPK RI sangat baik bagi pemerintah, terlebih Presiden Prabowo pernah menyatakan keberaniannya dalam menindak para cukong dan pelaku tambang ilegal.
Penindakan Kementerian Kehutanan Terhadap Tambang Ilegal
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menghentikan operasi tambang emas ilegal. Dalam penindakan tersebut, dua ekskavator diamankan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan tanpa izin. Penggunaan alat berat jenis ekskavator tersebut telah merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut sangat penting karena lokasi penangkapan tersebut sebelumnya mengalami banjir bandang yang menewaskan tujuh orang. Hal ini menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat berbahaya.
Ali Bahri menjelaskan bahwa Balai Gakkum Wilayah Sulawesi mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (5/8). Tim Gakkum bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Denpom XIII/2 Palu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin diesel, sembilan buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan satu unit mesin alkon. Seorang penanggung jawab berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak terlibat. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Komitmen BPK dan Masyarakat dalam Melindungi Lingkungan
Ali Bahri menegaskan bahwa Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi berkomitmen dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan. Ini merupakan cermin dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan dan kawasan hutan tetap terlindungi.
