Ringkasan Berita:
- KPK menjadwalkan pemeriksaan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai penggeledahan dan temuan uang tunai rupiah serta valuta asing di rumahnya.
- Penggeledahan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau, yang berawal dari OTT awal November 2025.
- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah ditetapkan tersangka, bersama Kadis PUPR dan tenaga ahli gubernur.
PasarModern.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), SF Hariyanto.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan uang tunai dan sejumlah dokumen saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kediaman pribadi SF Hariyanto.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau (SF Hariyanto). Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ungkap Budi.
Menurut Budi, temuan hasil penggeledahan tersebut, termasuk uang tunai dan dokumen, akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang.
“Artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga, nanti akan melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dikonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, serta uang yang ditemukan dan diamankan di rumah pribadinya,” ujar Budi.
Terkait jumlah uang yang diamankan, Budi menyebutkan masih dalam proses penghitungan. Namun ia memastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
Soal rencana pemeriksaan, penyidik akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi. Sehingga jika nanti bahan atau keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” sebutnya.
Penggeledahan Rumah Dinas dan Rumah Pribadi
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) siang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Budi.
Tak hanya rumah dinas, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur. Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Budi merinci, salah satu mata uang asing yang ditemukan adalah dolar Singapura. Namun, jumlah pasti uang tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan.
“Mata uang luar, dolar Singapura dan rupiah. Ini masih dihitung, baru diamankan dan ditemukan oleh tim,” ujarnya.
Budi menambahkan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Awal Mula Kasus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah para tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berangkat dari laporan pengaduan masyarakat dan berhasil mengungkap praktik korupsi yang dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ atau Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah terkait pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Permintaan fee yang semula sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan secara paksa menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam dicopot atau dimutasi.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, dan setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar.
Pada penyerahan setoran ketiga inilah KPK melakukan OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT. Selanjutnya, Gubernur Abdul Wahid diamankan di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Secara paralel, KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan menjalani pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Johanis Tanak menegaskan kembali komitmen KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.
(PasarModern.com/Rizky Armanda)
