Penjelasan BKSDA Bali Mengenai Bangunan di TWA Panelokan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memberikan penjelasan mengenai adanya bangunan yang viral di media sosial, terletak di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kintamani, Bangli. BKSDA Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas pengelolaan lima unit kawasan konservasi dengan total luas 6.284,36 hektar.
Kawasan-kawasan tersebut meliputi:
– Cagar Alam (CA) Batukau seluas 1.773,80 hektar
– TWA Danau Buyan-Tamblingan seluas 1.847,38 hektar
– TWA Sangeh seluas 13,91 hektar
– TWA Gunung Batur Bukit Payang seluas 2.075 hektar
– TWA Panelokan seluas 574,27 hektar
BKSDA Bali menjelaskan bahwa kawasan konservasi memiliki peran strategis dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ketentuan ini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Prinsip perlindungan dilakukan melalui upaya menjaga kawasan dari ancaman seperti kerusakan habitat, perambahan, dan perburuan liar. Prinsip pengawetan fokus pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara itu, prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, seperti pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan masyarakat lokal.
Pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi dilakukan melalui dua skema izin: Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA). Dua skema ini diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan melalui OSS. Usaha penyediaan jasa wisata alam diprioritaskan untuk masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Penataan kawasan menjadi dasar dalam pengelolaan TWA. Blok pengelolaan dibagi menjadi Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, dan Blok Lainnya. Blok Perlindungan adalah area untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem. Blok Pemanfaatan digunakan untuk kepentingan pariwisata alam, sedangkan Blok Lainnya mencakup kepentingan khusus.
Dalam pengelolaan pariwisata di blok pemanfaatan TWA Panelokan, dibagi menjadi ruang usaha dan ruang publik. Ruang usaha digunakan untuk pengusahaan pariwisata alam, sementara ruang publik digunakan untuk kepentingan pengunjung dan pengelolaan wisata alam.
Bangunan yang viral di media sosial terletak di ruang publik blok pemanfaatan TWA Panelokan. Bangunan tersebut dibangun oleh Saudara I Ketut Oka Sari Merta, pemegang PB-PJWA dengan sertifikat standar 23082200271370004. Saat ini, BKSDA Bali tengah menyiapkan solusi kolaboratif melalui skema kerja sama hibah. Bangunan akan diserahkan kepada BKSDA Bali sebagai Barang Milik Negara (BMN), lalu ditentukan nilai sewa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, BKSDA Bali juga akan melakukan evaluasi terhadap izin jasa wisata alam yang dimiliki oleh saudara I Ketut Oka Sari Merta. Evaluasi mencakup peninjauan kembali ruang lingkup kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, serta keselarasan antara rencana usaha dan daya dukung kawasan. BKSDA Bali juga akan mendorong kajian sosial partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan setempat.
BKSDA Bali mengakui adanya keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan dari masyarakat sekitar. BKSDA Bali bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah penataan dan penyelarasan agar persyaratan administrasi terpenuhi.
BKSDA Bali menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang terjadi dan berkomitmen untuk menata kembali proses administrasi serta memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar kawasan ini dapat terus menjadi kebanggaan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis.
BKSDA Bali telah melaporkan kejadian ini kepada Direktur Jenderal KSDAE dan Gubernur Bali. Langkah strategis selanjutnya meliputi pertemuan dengan para pihak dan konsultasi untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut. Pertemuan akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 Oktober 2025.
BKSDA Bali akan melakukan jumpa media pada tanggal 15 Oktober 2025 di Bangli. Komitmen untuk terus memperbaiki pelayanan bidang konservasi tetap dijaga dengan penuh integritas.