Bjorka, Hacker Pengangguran Lulusan SMK yang Belajar IT Otodidak via Media Sosial

Posted on

Penangkapan Pemilik Akun Bjorka, Sosok yang Menghebohkan Dunia Digital

Pemilik akun @Bjorkanesiaaa di media sosial X berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Akun ini dikenal dengan nama Bjorka, yang sempat viral karena mengklaim telah membongkar data sejumlah pejabat negara. Data yang pernah dibocorkan Bjorka mencakup informasi penting seperti Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, hingga data daftar pemilih milik KPU RI. Selain itu, Bjorka juga dikabarkan telah membobol data MyPertamina dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, Bjorka kembali muncul dengan mengaku membobol data nasabah bank swasta. Hal ini memicu penangkapan oleh aparat kepolisian. Siapa sebenarnya sosok Bjorka? Berikut adalah informasi terkini tentang pelaku tersebut.

Identitas Pelaku: Seorang Pemuda Tanpa Latar Belakang IT

Menurut pengungkapan dari Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, sosok Bjorka diduga merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial WFT. WFT bukanlah lulusan sekolah teknologi informasi atau memiliki latar belakang IT yang kuat. Ia bahkan tidak lulus SMK dan memilih belajar secara otodidak tentang IT dan dark web.

“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” kata AKBP Herman. “Jadi dia belajar IT melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambahnya.

WFT disebut sebagai pengangguran yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia menghabiskan waktunya di depan komputer, mempelajari dunia dark web sejak tahun 2020. Dalam penyelidikan, WFT mengaku mendapatkan puluhan juta rupiah untuk setiap penjualan data.

Peras Bank Swasta, Pengakuan Pelaku

Aksi yang dilakukan oleh WFT bermula pada Februari 2025 ketika ia mengunggah tampilan database nasabah bank swasta melalui akun X @bjorkanesiaa. Ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.

Motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Siber menemukan beberapa fakta. WFT telah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020. Ia juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka. Pada 5 Februari 2025, akun dark forum milik WFT menjadi sorotan publik sehingga ia mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.

Pada Maret 2025, WFT melalui Telegram telah mengunggah ulang data yang dia peroleh. Hal ini memperkuat dugaan pelaku memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.

Tersangka atas Tindakan Illegal

WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums. Ia juga mengunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.

Unggahan tersebut membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.

Modus dan Ancaman Hukuman

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta untuk pemerasan. Kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta. Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.

Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank. Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.